SuaraBali.id - Peradilan kasus pembegalan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, kini salah seorang pelaku begal berinisial H divonis pembinaan selama enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Ia hanya divonis pembinaan karena usianya masih tergolong usia anak.
Vonis dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya.
"Pada pokoknya hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi, mengadili terdakwa anak (H, inisial) menyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sesuai dakwaan primair penuntut umum," kata Penasihat hukum H, Yan Mangandar Putra, yang dikonfirmasi, Selasa (27/7/2022).
H juga telah menyatakan menerima vonis hakim tunggal yang digelar Selasa siang (26/7/2022) di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Demikian juga dengan pernyataan penuntut umum yang diwakilkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Vini Angeline.
"Karena kami dan penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Adapun tindak lanjut dari status putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, eksekusi putusan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2022.
Dalam sidang tuntutan, jaksa sebelumnya menuntut H dengan pidana pembinaan selama sembilan bulan.
Namun Putra bersama tim penasihat hukum, memberikan pembelaan dengan menerangkan sesuai fakta persidangan bahwa H bersikap pasif mulai dari awal perencanaan hingga eksekusi pembegalan terhadap Amaq Sinta.
Baca Juga: Kapolres Tangerang Minta Pelaku Begal Dan Curas Ditembak di Tempat
"Jadi, H ini hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban," ucap dia.
Selain itu, sebagai korban, Amaq Sinta dalam persidangan juga telah memaafkan H dan berharap usai menjalani hukuman dapat segera melanjutkan pendidikan.
Putra pun menilai putusan hakim tunggal dalam kasus ini sudah tepat, proporsional dengan perbuatan anak dan telah sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam UU SPPA jenis pidana terhadap anak berbeda dengan orang dewasa yang biasanya penjara dan denda. Sedangkan anak berdasarkan UU SPPA yaitu pidana dan tindakan.
Berkaca dari kasus ini, dia berharap bisa menjadi bahan pembelajaran bersama dalam pemenuhan hak-hak anak, serta peningkatan pengawasan dari lingkungan sosial.
"Jadi, bukan hanya sibuk sekadar keriuhan seperti penghargaan kota layak anak. Semoga dari kasus ini tidak ada lagi anak-anak yang nasibnya sama seperti H," ujarnya.
Berita Terkait
-
Terpengaruh Film Porno! Dua Pelajar Ditangkap Usai Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen