SuaraBali.id - Peradilan kasus pembegalan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, kini salah seorang pelaku begal berinisial H divonis pembinaan selama enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Ia hanya divonis pembinaan karena usianya masih tergolong usia anak.
Vonis dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya.
"Pada pokoknya hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi, mengadili terdakwa anak (H, inisial) menyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sesuai dakwaan primair penuntut umum," kata Penasihat hukum H, Yan Mangandar Putra, yang dikonfirmasi, Selasa (27/7/2022).
H juga telah menyatakan menerima vonis hakim tunggal yang digelar Selasa siang (26/7/2022) di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Demikian juga dengan pernyataan penuntut umum yang diwakilkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Vini Angeline.
"Karena kami dan penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Adapun tindak lanjut dari status putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, eksekusi putusan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2022.
Dalam sidang tuntutan, jaksa sebelumnya menuntut H dengan pidana pembinaan selama sembilan bulan.
Namun Putra bersama tim penasihat hukum, memberikan pembelaan dengan menerangkan sesuai fakta persidangan bahwa H bersikap pasif mulai dari awal perencanaan hingga eksekusi pembegalan terhadap Amaq Sinta.
Baca Juga: Kapolres Tangerang Minta Pelaku Begal Dan Curas Ditembak di Tempat
"Jadi, H ini hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban," ucap dia.
Selain itu, sebagai korban, Amaq Sinta dalam persidangan juga telah memaafkan H dan berharap usai menjalani hukuman dapat segera melanjutkan pendidikan.
Putra pun menilai putusan hakim tunggal dalam kasus ini sudah tepat, proporsional dengan perbuatan anak dan telah sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam UU SPPA jenis pidana terhadap anak berbeda dengan orang dewasa yang biasanya penjara dan denda. Sedangkan anak berdasarkan UU SPPA yaitu pidana dan tindakan.
Berkaca dari kasus ini, dia berharap bisa menjadi bahan pembelajaran bersama dalam pemenuhan hak-hak anak, serta peningkatan pengawasan dari lingkungan sosial.
"Jadi, bukan hanya sibuk sekadar keriuhan seperti penghargaan kota layak anak. Semoga dari kasus ini tidak ada lagi anak-anak yang nasibnya sama seperti H," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu
-
Nyemulak Jadi Awal Kebangkitan Desa Adat Sade
-
Pelaku Begal Tebet Diduga Kenal Korban, Motor Ditinggal Saat Mau Dijual
-
Pascakebakaran, Desa Adat Sade Dikebut Pulih Jelang Peak Season MotoGP
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG