SuaraBali.id - Peradilan kasus pembegalan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, kini salah seorang pelaku begal berinisial H divonis pembinaan selama enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Ia hanya divonis pembinaan karena usianya masih tergolong usia anak.
Vonis dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya.
"Pada pokoknya hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi, mengadili terdakwa anak (H, inisial) menyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sesuai dakwaan primair penuntut umum," kata Penasihat hukum H, Yan Mangandar Putra, yang dikonfirmasi, Selasa (27/7/2022).
H juga telah menyatakan menerima vonis hakim tunggal yang digelar Selasa siang (26/7/2022) di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Demikian juga dengan pernyataan penuntut umum yang diwakilkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Vini Angeline.
"Karena kami dan penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Adapun tindak lanjut dari status putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, eksekusi putusan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2022.
Dalam sidang tuntutan, jaksa sebelumnya menuntut H dengan pidana pembinaan selama sembilan bulan.
Namun Putra bersama tim penasihat hukum, memberikan pembelaan dengan menerangkan sesuai fakta persidangan bahwa H bersikap pasif mulai dari awal perencanaan hingga eksekusi pembegalan terhadap Amaq Sinta.
Baca Juga: Kapolres Tangerang Minta Pelaku Begal Dan Curas Ditembak di Tempat
"Jadi, H ini hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban," ucap dia.
Selain itu, sebagai korban, Amaq Sinta dalam persidangan juga telah memaafkan H dan berharap usai menjalani hukuman dapat segera melanjutkan pendidikan.
Putra pun menilai putusan hakim tunggal dalam kasus ini sudah tepat, proporsional dengan perbuatan anak dan telah sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam UU SPPA jenis pidana terhadap anak berbeda dengan orang dewasa yang biasanya penjara dan denda. Sedangkan anak berdasarkan UU SPPA yaitu pidana dan tindakan.
Berkaca dari kasus ini, dia berharap bisa menjadi bahan pembelajaran bersama dalam pemenuhan hak-hak anak, serta peningkatan pengawasan dari lingkungan sosial.
"Jadi, bukan hanya sibuk sekadar keriuhan seperti penghargaan kota layak anak. Semoga dari kasus ini tidak ada lagi anak-anak yang nasibnya sama seperti H," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka