SuaraBali.id - Saat ini pemerintah telah memperbolehkan konten Youtube sebagai Jaminan utang bank. Namun demikian tidak sembarang konten, ada syarat-syarat tertentu yang dijadikan acuan.
Diantaranya konten tersebut harus didaftarkan dan memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI). Pemerintah mengatur kebijakan ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Lalu bagaimana perbankan merespons hal ini?
VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano, mengatakan saat ini perseroan telah mengkaji terkait dengan aturan tersebut dan menunggu aturan dari regulator untuk implementasi aturan tersebut.
"Bank Mandiri tentunya siap mendukung kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif," kata Ricky dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Ricky berujar bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.
"Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen Pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan," kata dia.
Senada dengan Ricky, Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menyebut perusahaan juga tengah mendalami aturan dan teknis implementasi regulasi tersebut.
"Pada prinsipnya BCA berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah. BCA sedang mengkaji kebijakan tersebut terhadap standarisasi dan regulasi perbankan yang berlaku untuk memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah," kata Hera.
Berita Terkait
-
Masih Menarikkah Investasi Saham BBCA? Tengok Strateginya
-
Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah
-
Uang Tunai dan Dana Perbankan Tetap Melimpah, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,2%
-
Investor Asing Jual Saham Rp 587,21 Milar Hari Ini, Paling Tinggi BBCA
-
BBCA Jebol di Bawah Rp 5.000, Ini Target Harga Saham Perbankan Menurut Analis
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pesawat Dipaksa Balik: Buronan Internasional Sembunyi Dalam Toilet
-
Kekeringan Melanda NTB: Kabupaten Bima Paling Parah, Berikut Prediksi BMKG
-
Bali Tuan Rumah Asian Games Fun Run 2026
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian