SuaraBali.id - Saat ini pemerintah telah memperbolehkan konten Youtube sebagai Jaminan utang bank. Namun demikian tidak sembarang konten, ada syarat-syarat tertentu yang dijadikan acuan.
Diantaranya konten tersebut harus didaftarkan dan memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI). Pemerintah mengatur kebijakan ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Lalu bagaimana perbankan merespons hal ini?
VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano, mengatakan saat ini perseroan telah mengkaji terkait dengan aturan tersebut dan menunggu aturan dari regulator untuk implementasi aturan tersebut.
"Bank Mandiri tentunya siap mendukung kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif," kata Ricky dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Ricky berujar bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.
"Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen Pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan," kata dia.
Senada dengan Ricky, Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menyebut perusahaan juga tengah mendalami aturan dan teknis implementasi regulasi tersebut.
"Pada prinsipnya BCA berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah. BCA sedang mengkaji kebijakan tersebut terhadap standarisasi dan regulasi perbankan yang berlaku untuk memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah," kata Hera.
Berita Terkait
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Saham Perbankan dan Properti Harus Diwaspadai Investor
-
OJK Kebut Merger BPR, 200 Lebih Bank Masih Antre Konsolidasi
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Kebijakan Tahan BI Rate 5,75 persen Disebut Bisa Dorong Penyaluran Kredit Perbankan
-
Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan