SuaraBali.id - Pelaku kekerasan terhadap anak di Sidakarya, Denpasar Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) dan Dwi Novita Murti alias Novi (33) resmi berstatus tersangka. Hal ini setelah kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta, Denpasar, Bali.
Keduanya terlibat penyiksaan dan penelantaran balita NY (5) yang tega membuangnya ke pinggir Jalan Bedugul Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa (19/7/2022).
Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, oleh penyidik, kedua pasangan kumpul kebo itu terancam pidana 5 tahun sebagaimana tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran anak sesuai sesuai Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam lima tahun penjara.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, dalam keterangan persnya, Kamis 21 Juli 2022, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pengumpulan barang bukti, keterangan kedua tersangka, keterangan ahli forensik, dan keterangan saksi-saksi.
Baca Juga: Tetangga Ungkap Ibu Balita yang Ditelantarkan di Denpasar Juga Disiksa Hampir Tiap Hari
Ditegaskanya, otak pelaku dalam hal ini adalah Jo sedangkan Novi disebut bertindak membantu Jo membuang anak kandungnya sendiri ke pinggiran Jalan Bedugul Sidakarya Denpasar Selatan, pada Selasa 19 Juli 2022.
Balita malang tersebut akhirnya ditemukan warga tergeletak penuh luka hingga patah kaki.
"Pelaku Jo otak pelakunya sedangkan Novi ibu kandungnya membantu membawa ke TKP," ujarnya.
Dari hasil interogasi, Jo mengaku membuang NY ke pinggir jalan setelah disiksa terlebih dahulu. Bocah perempuan berusia 5 tahun itu disiksa dengan cara di suruh push up dan lari marathon hingga lemas.
Bahkan pelaku memaksa korban untuk menekuk kaki kanan dilipat ke belakang kepala hingga berakibat mengalami patah tulang paha kanan. Selain itu kepala korban dipaksa masuk ke dalam ember besar berisi air.
Baca Juga: Pak Oles Sebut Permintaan Minyak Bokashi Semakin Meningkat Sejak Pandemi Covid-19
Kemarahan pelaku memuncak pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WITA, dimana Jo membangunkan korban untuk pipis. Namun karena sudah tidur nyenyak, korban tak kunjung bangun, akibatnya Jo marah dan menyiksa.
Berita Terkait
-
Cerita Senior Calvin Verdonk Soal Sepak Bola Indonesia: Sungguh Gila!
-
Janggalnya 'Wisatawan Siluman' di Bali, Pendapatan Daerah Berpotensi Bocor
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Mendadak Posting Foto di Instagram, Kapan Nikita Mirzani Bebas dari Penjara?
-
Kisah Pilu Bocah Laki-laki yang Jebloskan Ibu ke Penjara Karena Membunuh Adiknya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Dari Lombok ke Pasar Dunia: Kisah Sukses "I Love Mutiara" Berkat Dukungan BRI
-
Di Balik Kisah Mistis Dan Pilu Jembatan Tukad Bangkung, Begini Suasana di Bawahnya
-
Nyaris Kehilangan Jessica Iskandar, Vincent Verhaag Ngaku Siap Gantikan Nyawanya
-
Ritual Undang Leak di Jembatan Tukad Bangkung Jadi Sorotan, Live Sambil Bawa Kain Rajah
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini