Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 21 Juli 2022 | 06:30 WIB
Terduga pelaku penganiayaan balita di Denpasar [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Dugaan penyiksaan kepada bocah yang ditemukan di Jalan Sidakarya, Denpasar, Bali terkuak. Pelaku diduga bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39). Apa yang dilakukan terhadap balita berinisial N terbilang cukup sadis.

Bocah malang yang masih berusia 5 tahun itu tidak hanya dipukul berkali kali tapi juga disuruh push-up dan lari marathon sampai lemas seperti layaknya orang dewasa.

Bukan hanya itu bahkan pelaku memaksa untuk menekuk kaki korban supaya dilipat ke belakang kepala yang mengakibatkan paha kanan korban patah.

Sementara ibu kandung korban, yakni Dwi Novita Murti alias Novi terkesan membiarkan anak kandungnya disiksa oleh sang pacar.

Baca Juga: Bak Adegan di Film, Aksi Pencurian Brankas Libatkan Pecatan TNI AD di Buleleng

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, pihaknya mengamankan ibu kandung dan pacar korban di rumah kosnya di Jalan Kerta Dalem Sari II No.8 Sidakarya Denpasar Selatan, Bali pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.

Keduanya diamankan karena diduga menelantarkan korban N yang ditemukan warga dalam kondisi luka luka di pinggir jalan Bedugul Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 19 Juli 2022.

"Keduanya masih kami periksa," ungkapnya kepada beritabali.com – jaringan suara.com.

Sementara dari hasil interogasi terhadap pelaku Jo, ia mengakui perbuatanya karena kesal dengan bocah malang tersebut.

"Pelaku mengaku kesal terhadap korban yang tidak mau tidur dan jika ditanya tidak mau menjawab sehingga dianiaya," beber Kompol Made Teja.

Baca Juga: Izin Tak Lengkap, Operasional The Cave Restoran Dalam Gua di Pecatu Dihentikan

Selain itu, pelaku Jo mengaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah perut sebanyak 2 kali. Perutnya korban juga dicubit.

"Pelaku memaksa korban untuk push up dan lari sampai lemas dan jatuh," ujarnya.

Kesadisan pelaku Jo tak berhenti sampai disitu. Ia juga menarik kaki korban lalu memaksa untuk menekuk kaki korban supaya dilipat ke belakang kepala. Akibatnya paha korban bagian kanan patah.

Penyiksaan terhadap korban semakin sadis lagi. Bocah yang saat ini masih dirawat di RS Wangaya Denpasar itu kepalanya dibenamkan ke sebuah ember hitam sebanyak 4 kali.

"Pelaku sudah menganiaya korban hampir 6 kali dengan cara menjambak rambut, memukul menggunakan sisir, menampar wajah, menendang pinggul korban," bebernya.

Load More