SuaraBali.id - Kasus pencurian yang melibatkan dua orang pecatan anggota TNI Angkatan Darat bernama Yandri Souhaly (34) dan Adie Syaipul Makmur (37) bersama empat orang rekannya warga sipil terjadi di Kantor Balai Teknik Pantai, Banjar Dinas, Desa Musi, Gerokgak, Buleleng, Bali.
Aksi pencurian dilakukan dengan menyergap dua orang satpam lalu mengikat dengan tali rafia dan menutup mulut dengan lakban. Kemudian mereka masuk ke ruangan administrasi dan menggasak brankas yang berisi uang senilai 90 juta rupiah.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/7/2022) sekira jam 01.30 Wita yang dilaporkan ke Polsek Gerokgak. Mengetahui hal ini, polisi langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi.
Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi dan barang bukti, tak lebih dari 24 jam, polisi mendapati informasi bahwa keenam terduga pelaku menginap di wilayah Kuta, Badung.
Berdasarkan informasi tersebut polisi berhasil mengamankan 4 orang terdua pelaku dan 2 orang masih melarikan diri dan diburu polisi.
“2 pelaku melarikan diri, 4 pelaku ditangkap, dua diantaranya Adie Syaipul Makmur (37) dan Yandri Souhaly (34), dipecat dari TNI AD pada Tahun 2013) dipecat dari TNI AD pada Tahun 2013,” ungkap Kapolsek
Keempat pelaku memiliki peran masing-masing mulai melakukan pengawasan, menyekap satpam hingga beli tiket pesawat tujuan Jakarta.
Sedangkan 2 orang disebut masih buron karena melarikan diri.
Dalam aksinya, tiga orang pelaku masuk langsung menyergap satpam yang bernama Kadek Gianta sambil mengatakan “diam kamu, jangan bergerak”.
Mereka langsung mengikat tangan dan kaki serta melakban mulut Kadek Ginanta dalam keadaan terbaring dan ditunggu satu orang dan 2 orang lainnya masuk ke dalam kantor.
“Dua pelaku berhasil masuk kedalam ruangan Admin yang pintunya tidak terkunci dan didalam ruangan terdapat 3 brankas yang kemudian dibongkar pelaku dengan paksa dan berhasil mengambil semua uang yang ada didalam brankas dengan jumlah keseluruhan hampir Rp. 90.000.000.- kemudian pelaku kabur meningalkan lokasi kejadian,” papar Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, pada Rabu 20 Juli 2022.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat pelaku, Ketut Suaka menjelaskan pelaku masuk ke dalam halaman kantor Balai Teknik Pantai dengan cara melompati atau memanjat pagar depan kantor selanjutnya melumpuhkan dua penjaga kantor.
“Hasil kejahatan yang diperoleh para terduga pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan para pelaku sendiri, dan yang masih dapat diamankan sisa uang dari pelaku sebesar Rp. 8.263.000 dan ada juga sebagian dibelikan baju, pakaian lainnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimakskud dalam rumusan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
-
Review The Amazing Digital Circus: The Last Act: Komedi Absurd dan Horor Psikologis yang Menghantui
-
The Marked Woman Baru Mendarat di Netflix: Sajikan Teka-teki Identitas yang Bikin Penasaran
-
Sinopsis Speak No Evil: Film Thriller Mencekam di Netflix, Bikin Malam Minggu Penuh Ketegangan!
-
Tayang di Bioskop, Colony Soroti Upaya Profesor Lawan Virus Zombi
-
Film Live-Action BLUE LOCK Gandeng Ado, Lagu Baru Monstruo Resmi Jadi OST
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar