SuaraBali.id - Kasus pencurian yang melibatkan dua orang pecatan anggota TNI Angkatan Darat bernama Yandri Souhaly (34) dan Adie Syaipul Makmur (37) bersama empat orang rekannya warga sipil terjadi di Kantor Balai Teknik Pantai, Banjar Dinas, Desa Musi, Gerokgak, Buleleng, Bali.
Aksi pencurian dilakukan dengan menyergap dua orang satpam lalu mengikat dengan tali rafia dan menutup mulut dengan lakban. Kemudian mereka masuk ke ruangan administrasi dan menggasak brankas yang berisi uang senilai 90 juta rupiah.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/7/2022) sekira jam 01.30 Wita yang dilaporkan ke Polsek Gerokgak. Mengetahui hal ini, polisi langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi.
Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi dan barang bukti, tak lebih dari 24 jam, polisi mendapati informasi bahwa keenam terduga pelaku menginap di wilayah Kuta, Badung.
Berdasarkan informasi tersebut polisi berhasil mengamankan 4 orang terdua pelaku dan 2 orang masih melarikan diri dan diburu polisi.
“2 pelaku melarikan diri, 4 pelaku ditangkap, dua diantaranya Adie Syaipul Makmur (37) dan Yandri Souhaly (34), dipecat dari TNI AD pada Tahun 2013) dipecat dari TNI AD pada Tahun 2013,” ungkap Kapolsek
Keempat pelaku memiliki peran masing-masing mulai melakukan pengawasan, menyekap satpam hingga beli tiket pesawat tujuan Jakarta.
Sedangkan 2 orang disebut masih buron karena melarikan diri.
Dalam aksinya, tiga orang pelaku masuk langsung menyergap satpam yang bernama Kadek Gianta sambil mengatakan “diam kamu, jangan bergerak”.
Mereka langsung mengikat tangan dan kaki serta melakban mulut Kadek Ginanta dalam keadaan terbaring dan ditunggu satu orang dan 2 orang lainnya masuk ke dalam kantor.
“Dua pelaku berhasil masuk kedalam ruangan Admin yang pintunya tidak terkunci dan didalam ruangan terdapat 3 brankas yang kemudian dibongkar pelaku dengan paksa dan berhasil mengambil semua uang yang ada didalam brankas dengan jumlah keseluruhan hampir Rp. 90.000.000.- kemudian pelaku kabur meningalkan lokasi kejadian,” papar Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, pada Rabu 20 Juli 2022.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat pelaku, Ketut Suaka menjelaskan pelaku masuk ke dalam halaman kantor Balai Teknik Pantai dengan cara melompati atau memanjat pagar depan kantor selanjutnya melumpuhkan dua penjaga kantor.
“Hasil kejahatan yang diperoleh para terduga pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan para pelaku sendiri, dan yang masih dapat diamankan sisa uang dari pelaku sebesar Rp. 8.263.000 dan ada juga sebagian dibelikan baju, pakaian lainnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimakskud dalam rumusan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
-
Bukan Horor Biasa, Penunggu Rumah: Buto Ijo Hadirkan Ketegangan yang Ramah Anak dan Keluarga
-
Film India Haq Dinilai Mirip Kasus Inara Rusli, Bisa Ditonton di Netflix
-
Wajib Tahu! Rekap Film 28 Years Later Sebelum Nonton The Bone Temple
-
Perjuangan Hak Perempuan: 4 Film Sinema Dunia yang Menginspirasi Perubahan Sosial
-
Ada Rio Dewanto, Sinopsis Kuyank: Petaka Cinta dan Teror di Kalimantan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis