SuaraBali.id - Dampak dari penerapan syarat perjalanan baru tidak signifikan terhadap lalu lintas penerbangan di Bandara. Hal ini diungkapkan oleh General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Handy Heryudhitiawan.
Seperti diketahui bandara tersebut menerapkan syarat perjalanan baru sejak terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 17 Juli 2022.
"Jika melihat trafik penumpang tanggal 17 Juli, terdapat 44.758 penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan SE 70 dan 71, dimana terdapat 42.370 penumpang,” tuturnya, Senin (18/7/2022).
Meskipun terdapat peningkatan penumpang, lanjut Handy, hal tersebut tidak mempengaruhi operasional di lapangan.
“Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 70 dan 71 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali pada saat penerapan SE 70 dan 71 tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Resep Es Kuwut Bali Spesial, Takjil Segar dan Istimewa untuk Ramadan 2025
-
Solid! Stefano Cugurra Dukung Persis Solo Tetap Bertahan di BRI Liga 1
-
Detik-detik Pesawat Airfast Bermasalah di Bandara Ngurah Rai Bali, Runway Ditutup!
-
Marak Terjadi di Bali Padahal Dilarang, Apa Itu Praktik Nominee?
-
Profil Noah Leo Duvert, Kiper Muda Bali United yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-17
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025