Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 19 Juli 2022 | 09:06 WIB
Objek reklamasi di Pantai Ungasan, Pecatu Kuta Selatan. [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Kontroversi seputar kasus reklamasi di Pantai Ungasan, Pecatu Kuta Selatan, kembali menimbulkan polemik.

Terlebih Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan pejabat Kabupaten Badung, serta belasan personel Direktorat Reskrimum Polda Bali telah mendatangi objek sengketa seluas 2.6 hektar tersebut.

Polda Bali pun langsung memasang "Police Line" agar lokasi ditutup karena masih dalam penyelidikan.

Tapi siapa sangka, garis pembatas berwarna kuning tersebut mendadak sudah terbuka, pada Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Soroti Money Changer Nakal di Kuta Dan Legian Setelah Pasutri Australia Tertipu

Tak diketahui siapa yang telah membukanya, namun terbukanya Police Line di reklamasi Pantai Ungasan viral di media sosial.

Padahal proses penyelidikan kasus ini masih jauh dari kata selesai.  Pihak Direktorat Reskrimum Polda Bali mengaku tidak ada melakukan pembukaan Police Line.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Surawan menegaskan tidak mengetahui hal tersebut.

"Belum, nanti kami cek," ujarnya sebagaiamana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Ia  menerangkan bahwa pihaknya akan mengecek informasi tersebut dan segera menugaskan personel ke lokasi.

Baca Juga: Tak Ada Dampak Signifikan Terhadap Aturan Perjalanan Udara Terbaru di Bandara Ngurah Rai

Sebab, bagaimana bisa Police Line yang digunakan untuk menjaga status quo suatu tempat kejadian perkara (TKP) bisa terbuka

Termasuk adanya kemungkinan ada oknum yang sengaja membukanya. Pihak kepolisian enggan berspekulasi lebih jauh terkait hal itu.

Sedangkan soal laporan Bupati Giri Prasta soal kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam perjanjian antara kelompok nelayan dengan PT. Tebing Mas Estate tersebut, Kombes Surawan mengatakan sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

Namun ia enggan membeberkan detail hasil pemeriksaan para saksi.

"Ya ada beberapa saksi sudah diperiksa dan proses penyelidikan masih terus dilakukan," tegasnya.

Pemkab Badung diwakili Satpol PP melaporkan objek lahan reklamasi seluas 2,6 hektar di Pantai Melasti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali, pada Selasa 26 Juni 2022.

Pihak pelapor menduga di lahan reklamasi tersebut terjadi tindak pidana dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam perjanjian antara kelompok nelayan dengan PT Tebing Mas Estate.

Diinformasikan, lahan reklamasi disinyalir akan digunakan sebagai pangkalan kapal, penangkaran ikan dan beach club.

Namun pihak terlapor yang terlibat dalam kasus ini ternyata tidak mengantongi rekomendasi dari Kementerian terkait sehingga polisi memasang garis polisi.

Load More