Eviera Paramita Sandi
Selasa, 19 Juli 2022 | 09:06 WIB
Objek reklamasi di Pantai Ungasan, Pecatu Kuta Selatan. [Istimewa/beritabali.com]

Pihak pelapor menduga di lahan reklamasi tersebut terjadi tindak pidana dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam perjanjian antara kelompok nelayan dengan PT Tebing Mas Estate.

Diinformasikan, lahan reklamasi disinyalir akan digunakan sebagai pangkalan kapal, penangkaran ikan dan beach club.

Namun pihak terlapor yang terlibat dalam kasus ini ternyata tidak mengantongi rekomendasi dari Kementerian terkait sehingga polisi memasang garis polisi.

Load More