SuaraBali.id - Seorang pria bernama Lukas Gallu Beko (26), meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) karena mengelilingi Pulau Bali dengan memakai Stand Up Padleboard (berdiri di papan surfing sambil mendayung).
Penghargaan ini diterima pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, di Denpasar, Bali, Minggu (17/7/2022).
Ia mendapat penghargaan sebagai The Longest Stand Up Padleboard Journey dari Museum Rekor Dunia-Indonesia di Pantai Mercure Denpasar, Bali.
Lukas menjadi orang pertama di Indonesia yang pernah mengelilingi pulau Bali dengan jarak tempuh 453,7 KM dalam waktu 16 hari dengan waktu tempuh 84,58 jam.
Diceritakan bahwa Lukas memulai perjalanan pada Sabtu (2/7/2022) dari Sanur mengelilingi pulau Bali dengan menggunakan Stand Up Padleboard. Ia pun menuntaskan perjalanannya di Sanur pada Minggu 17/7/2022.
Lukas adalah seorang talent padle dari komunitas Stand Up Padleboard Bali yang telah berkompetisi di berbagai ajang nasional dan internasional
"Sebelumnya kami dua orang, saya dengan WNA Inggris bernama Mike. Tetapi, pada hari ke 12 Mike sudah tak bisa dan teman yang mengawasi kami dari perahu juga tidak mampu karena ombak tinggi. Persisnya, dari Negara sampai Sanur saya sendirian," kata Lukas usai menerima penghargaan MURI di Pantai Mercure, Denpasar, Bali.
Ajang seperti ini diakui Lukas telah beberapa kali diikuti terutama Stand Up Padleboard seperti Ajang BPJS Ketenagakerjaan Geopark Belitong Internasional Standup Padle and Kayak Marathon 2019, Singapur Open Cup 2019, Stand Up Padle Touring and race di pondok Prigi, Trenggalek, Jawa Timur tahun 2019 serta Stand Up Paddleboard Race di Bali.
Perwakilan MURI Bali Awan Rahargo mengatakan Lukas merupakan orang pertama atau kegiatan dia belum pernah dilakukan oleh orang lain di Indonesia dan dunia internasional.
Baca Juga: Vincent Verhaag Yakin Ada Sindikat di Balik Penipuan Rental Mobil Yang Dialami Jessica Iskandar
"Kriteria kedua adalah kriteria superlatif menyangkut jumlah waktu dan juga hal-hal yang berkaitan dengan objek-objek dengan ukuran tertentu yang luar biasa yakni terpanjang dalam sejarah," kata dia.
Kriteria berikutnya adalah kriteria unik dan langka yakni sesuatu yang memang tidak dimiliki orang lain atau sesuatu kemampuan yang tidak bisa diikuti oleh orang lain.
"Kriteria MURI yang bisa dicatat sebagai rekor hari ini adalah kriteria olahraga superlatif yaitu di mana saudara Lukas Galuh Beko warga negara Indonesia telah berhasil seorang diri mampu mengelilingi Pulau Bali dengan jarak 453,7 KM dan ini suatu pencapaian luar biasa," kata Awan saat memberikan penghargaan kepada Lukas Gallu Beko.
Awan Rahargo meyakini belum pernah ada seseorang yang mampu berkeliling Pulau Bali dengan menggunakan Stand Up Padleboard seperti yang dilakukan oleh Lukas Gallu Beko.
"Dengan bangga dan hormat kami (MURI) berikan rekor ini dan kami akan naikkan grade-nya menjadi rekor dunia karena MURI memang pada beberapa kegiatan rekor itu selalu mencatat rekor-rekor yang tingkatnya nasional, tapi ini akan kita catat sebagai the world record," kata Awan.
Awan berharap rekor yang ditorehkan Lukas ini bisa membawa semangat kebanggaan dan memotivasi orang lain untuk berbuat hal yang sama.
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel