SuaraBali.id - Delapan aktivis kampus Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) diberhentikan sementara oleh rektornya.
Pemberhentian ini terjadi seusai pihak kampus melaporkan mahasiswa usai dituduh merusak fasilitas kampus yang tentunya melanggar kode etik.
Pemberhentian ini sesuai dengan informasi yang beredar berdasarkan surat keputusan rektor Undikma nomor 1166/R/HK/UNDIKMA/2022.
Tentang keputusan rektor Undikma tentang memberhentikan sementara menjadi mahasiswa dan pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan Undikma.
Ketua Cabang Front Mahasiswa (FMN) Mataram mengecam tindak tegas yang dilakukan pihak kampus Undikma.
Tindakan pelaporan dan pemberhentian mahasiswa oleh rektor Undikma dinilai mencerminkan pembatasan atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul bagi mahasiswa Undikma.
"Semakin kejam pihak kampus ini, setelah melaporkan ternyata memberhentikan mahasiswa sementara. Tidak kenal belas kasih,” keluh Alwi saat dihubungi suara.com, Sabtu (9/7/2022).
Atas kondisi ini, Alwi mengajak kepada massa luas untuk bersolidaritas dan menggalang kekuatan atas seluruh ancaman demokrasi di dalam Perguruan Tinggi.
Dirinya juga mengecam dan mengutuk tindakan birokrasi Undikma atas pelaporan delapan akitivis mahasiswa Undikma, meminta untuk mencabut kebijakan rektor terhadap pemberhentian sementara delapan aktivis mahasiswa Undikma.
"Berikan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul di Undikma", tegasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Berkurang Akibat Beberapa Faktor, Kementan Pastikan Pasokan Cabai di NTB Kembali Normal
-
Harga Cabai Lokal Meroket, NTB Impor 5 Ton Cabai Rawit dari Jawa
-
Hujan di NTB Mulai Berkurang di Awal Ramadan
-
Perut Panas hingga Muntah-muntah, 56 Warga di Bima NTB Keracunan usai Santap Hidangan Pemilik Hajatan 7 Bulanan
-
Air Terjun Sendang Gile, Pesona Alam Cantik yang Sayang untuk Dilewatkan
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
Terkini
-
Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo
-
MinyaKita NTB Diduga Kurang Takaran: Polisi Bergerak
-
Jadwal Imsakiyah 14 Ramadan 1446 H Untuk Denpasar, Jumat 14 Maret 2025
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah