SuaraBali.id - Delapan aktivis kampus Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) diberhentikan sementara oleh rektornya.
Pemberhentian ini terjadi seusai pihak kampus melaporkan mahasiswa usai dituduh merusak fasilitas kampus yang tentunya melanggar kode etik.
Pemberhentian ini sesuai dengan informasi yang beredar berdasarkan surat keputusan rektor Undikma nomor 1166/R/HK/UNDIKMA/2022.
Tentang keputusan rektor Undikma tentang memberhentikan sementara menjadi mahasiswa dan pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan Undikma.
Ketua Cabang Front Mahasiswa (FMN) Mataram mengecam tindak tegas yang dilakukan pihak kampus Undikma.
Tindakan pelaporan dan pemberhentian mahasiswa oleh rektor Undikma dinilai mencerminkan pembatasan atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul bagi mahasiswa Undikma.
"Semakin kejam pihak kampus ini, setelah melaporkan ternyata memberhentikan mahasiswa sementara. Tidak kenal belas kasih,” keluh Alwi saat dihubungi suara.com, Sabtu (9/7/2022).
Atas kondisi ini, Alwi mengajak kepada massa luas untuk bersolidaritas dan menggalang kekuatan atas seluruh ancaman demokrasi di dalam Perguruan Tinggi.
Dirinya juga mengecam dan mengutuk tindakan birokrasi Undikma atas pelaporan delapan akitivis mahasiswa Undikma, meminta untuk mencabut kebijakan rektor terhadap pemberhentian sementara delapan aktivis mahasiswa Undikma.
"Berikan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul di Undikma", tegasnya.
Alwi juga mengaku miris ketika mengunjungi dan melihat kondisi psikologis delapan aktivis yang diberhentikan sementara.
Betapa tidak, mahasiswa ini ketika diberhentikan oleh pihak kampus belun diketahui orang tua. Disamping itu, sebagian mahasiswa juga berasal dari luar daerah.
"Mereka merasa takut. Apalagi ada sebagian dari yang ditangkap belum di ketahui sama orang tuanya dan ada beberapa mahasiswa perantau juga", akunya.
Kepala Biro Humas Undikma Ismail Marzuki membenarkan adanya delapan mahasiswa Undikma yang diberhentikan oleh pihak kampus.
"Ya benar (diberhentikan sementara.Red)", akunya.
Berita Terkait
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
-
Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Proyek Rp1,4 Triliun untuk Pangan dan Air Baku
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli