SuaraBali.id - Petugas kepolisian di bidang hukum menghadiri sidang praperadilan gugatan tersangka pencabulan berinisial AS, usia 85 tahun, terhadap seorang penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian di Mataram, Selasa (5/7/2022), mengatakan untuk agenda sidang hari ini berkaitan dengan pembacaan jawaban dari pihak termohon.
"Iya, pagi tadi sidang agenda pembacaan jawaban dari kami sebagai pihak termohon," kata Azas.
Dalam jawaban termohon, ia memastikan bahwa perwakilan tim bidang hukum yang hadir dalam persidangan sudah menyiapkan materi yang kuat perihal gugatan tersangka AS.
Baca Juga: Siapa Sosok Kiai Jombang yang Larang Polisi Tangkap Anaknya Atas Kasus Pencabulan Santriwati?
"Kan dalam gugatan dari pemohon itu menganggap penyidik melanggar prosedur dalam penetapan tersangka. Itu sudah kami jawab dalam materi pemohon," ujarnya.
Termasuk materi gugatan AS yang menilai penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, salah dalam menerbitkan surat penahanan. "Terkait proses penahanan, itu sudah ada bukti. Itu juga sudah kami sampaikan di persidangan," ucap dia.
Dugaan perbuatan cabul yang dilakukan AS itu terjadi pada Mei 2022 di Bima Kota. Korban dari kasus ini adalah penyandang disabilitas yang merupakan tetangga pelaku.
Dalam kasus tersebut, AS disangkakan Pasal 82 ayat Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari kasus ini, AS sempat menjadi korban amukan warga. Namun polisi cepat menanggapi peristiwa itu dengan mengamankan AS.
Baca Juga: Siapa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan? Ini MSA yang Selalu Gagal Ditangkap Polisi
Namun akibat dari peristiwa tersebut, polisi tidak mampu membendung warga yang melampiaskan amarah dengan membakar rumah AS. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara
-
Abu Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Bandara Lombok Batalkan Puluhan Jadwal Terbang
-
Kejati NTB Tunda Kasus Korupsi Oknum DPRD, Ada Apa?
-
Heboh! Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, PKS Siapkan 2 Langkah Tegas!
-
Kadernya Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, PKS Siapkan Sanksi
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Wapres Gibran Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Bagikan Mainan Anak-anak
-
BMKG : Abu Vulkanik Tidak Terdeteksi di Wilayah Bali
-
Pelanggan Warung Tewas Tertimpa Pohon di Gianyar Saat Beli Lalapan
-
Bandara BIZAM di Lombok Kembali Normal, Layanan Penerbangan Sudah Dibuka
-
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Paksa Turis Australia Perpanjang Liburan di Bali