SuaraBali.id - Delapan aktivis kampus Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh rektornya.
Pelaporan ini adalah buntut aksi pada 24 Februari 2022 saat mahasiswa menggelar aksi damai untuk menuntut fasilitas yang layak, transparansi SPP, hingga pembatasan jam malam yang diterapkan oleh pihak kampus.
Selanjutnya, pada 21 Maret, mahasiswa kembali menggelar aksi dan audiensi dengan pihak. Mahasiswa pun kembali bergerak mulai dari 6 sampai 12 April 8 mahasiswa terus melakukan audensi serta pengawalan atas tindakan pelaporan.
Namun demikian, pasca peristiwa ini ada 8 aktivis mahasiswa yang dilaporkan oleh pihak birokrasi ke polisi atas tuduhan perusakan barang.
Dan baru-baru ini beredar kabar pada 2 Juli 2022 tuduhan terhadap 8 aktivis mahasiswa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Atas laporan ini aktivis kampus dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram meminta rektor untuk mencabut laporannya.
Ketua Cabang FMN Mataram Alwi Habib mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh pihak kampus. Tindakan ini dinilai mencoreng nama baik institusi dan pembatasan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul bagi mahasiwa.
“Tindakan pelaporan oleh rektor Undikma ini mencerminkan pembatasan atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul bagi mahasiswa Undikma,” tegas Alwi saat dihubungi suara.com, Selasa (5/7/2022).
Ia melanjutkan, tindakan rektor sebaga pertanda bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional menanamkan anti ilmiah dan anti demokrasi.
Atas dasar itu FMN Mataram mengajak kepada masa untuk bersolidaritas dan menggalang kekuatan atas seluruh ancaman demokrasi dalam perguruan tinggi.
“Kami mengecam dan mengutuk tindakan birokrasi Undikma atas pelaporan delapan akvitis kampus,” katanya.
Saat ini, kata Alwi FMN Mataram sedang mebangun penguatan internal untuk menyiapkan aksi puncak untuk solidaritas kepada aktivis kampus yang dilaporkan.
Di sisi lain, saat ini mahasiswa yang dilaporkan berupaya mediasi dengan pihak kampus untuk mencabut laporannya.
“Cabut laporan jika tidak kami akan aksi besar-besaran,” ancamnnya.
Sementara itu Kepala Biro Humas Undikma Ismail Marzuki mengatakan aksi demonstrasi adalah hak setiap orang ataupun mahasiswa. Sehingga tidak boleh ada yang melarang.
Berita Terkait
-
TKA Kini Jadi Syarat Baru SNBP 2026, Apa Dampaknya Bagi Calon Mahasiswa?
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo
-
Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu
-
Doktif Pasang Syarat Damai dengan Richard Lee: Kembalikan Uang Ratusan Miliar ke Masyarakat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa