SuaraBali.id - Delapan aktivis kampus Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh rektornya.
Pelaporan ini adalah buntut aksi pada 24 Februari 2022 saat mahasiswa menggelar aksi damai untuk menuntut fasilitas yang layak, transparansi SPP, hingga pembatasan jam malam yang diterapkan oleh pihak kampus.
Selanjutnya, pada 21 Maret, mahasiswa kembali menggelar aksi dan audiensi dengan pihak. Mahasiswa pun kembali bergerak mulai dari 6 sampai 12 April 8 mahasiswa terus melakukan audensi serta pengawalan atas tindakan pelaporan.
Namun demikian, pasca peristiwa ini ada 8 aktivis mahasiswa yang dilaporkan oleh pihak birokrasi ke polisi atas tuduhan perusakan barang.
Dan baru-baru ini beredar kabar pada 2 Juli 2022 tuduhan terhadap 8 aktivis mahasiswa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Atas laporan ini aktivis kampus dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram meminta rektor untuk mencabut laporannya.
Ketua Cabang FMN Mataram Alwi Habib mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh pihak kampus. Tindakan ini dinilai mencoreng nama baik institusi dan pembatasan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul bagi mahasiwa.
“Tindakan pelaporan oleh rektor Undikma ini mencerminkan pembatasan atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul bagi mahasiswa Undikma,” tegas Alwi saat dihubungi suara.com, Selasa (5/7/2022).
Ia melanjutkan, tindakan rektor sebaga pertanda bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional menanamkan anti ilmiah dan anti demokrasi.
Atas dasar itu FMN Mataram mengajak kepada masa untuk bersolidaritas dan menggalang kekuatan atas seluruh ancaman demokrasi dalam perguruan tinggi.
“Kami mengecam dan mengutuk tindakan birokrasi Undikma atas pelaporan delapan akvitis kampus,” katanya.
Saat ini, kata Alwi FMN Mataram sedang mebangun penguatan internal untuk menyiapkan aksi puncak untuk solidaritas kepada aktivis kampus yang dilaporkan.
Di sisi lain, saat ini mahasiswa yang dilaporkan berupaya mediasi dengan pihak kampus untuk mencabut laporannya.
“Cabut laporan jika tidak kami akan aksi besar-besaran,” ancamnnya.
Sementara itu Kepala Biro Humas Undikma Ismail Marzuki mengatakan aksi demonstrasi adalah hak setiap orang ataupun mahasiswa. Sehingga tidak boleh ada yang melarang.
Berita Terkait
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
9 Kelezatan Masakan Khas Jawa Wajib Coba Saat Lebaran
-
5 Tahap Proses Pembuatan Ogoh-Ogoh yang Bikin Jantung Berdebar
-
Urban&Co Bagi-Bagi Uang Tunai Rp250.000 Lewat Challenge Tebak Gambar Ramadan
-
Promo THR Spesial dari Alfamart, Pastikan Stok Sirup Anda Aman!
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang