SuaraBali.id - Akibat adanya dugaan melakukan pungutan liar (pungli) yang mencatut dan mengatasnamakan Desa Adat Galiran. Seorang oknum ketua RT di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, Bali akhirnya terkena sanksi adat, bahkan kasus tersebut terancam akan dibawa ke proses hukum.
Ia dikenai sanksi materi berupa uang sebesar Rp50 juta, mengembalikan hubungan harmonisasi alam secara skala dan niskala dengan melakukan persembahyangan guru piduka pada Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Galiran, mengembalikan hasil pungutan kepada desa adat serta meminta maaf secara terbuka dihadapan krama Desa Adat Galiran dalam paruman.
Sanksi dan penyebabnya ini terungkap dalam Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Adat Galiran Minggu 3 Juli 2022.
Hal ini disebut sebagai tindak lanjut hasil paruman yang telah dilaksakan sebelumnya atas perbuatan yang telah dilakukan oknum Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga berinisial APS.
“Yang bersangkutan dipersalahkan karena memungut dudukan dalam bentuk penepak kulkul dan penanjung batu tanpa sepengetahuan dan mengatasnamakan Desa Adat Galiran untuk kepentingan pribadi, sehingga telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ditetapkan Desa Adat Galiran,” ungkap Kelian Desa Adat Galiran, Jro Putu Anteng sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Disebutkan juga oleh Kelian Adat Galiran Jro Anteng bahwa secara bertahap prajuru Desa Adat Galiran telah melakukan langkah-langkah pendekatan dan sekaligus melayangkan somasi terhadap Oknum Ketua RT yang telah meresahkan masyarakat di seputaran Pantai Indah Dusun Galiran.
“Kita sudah melakukan negoisasi kemudian kita bersurat melalui kuasa hukum dan Ketua RT yang kita panggil sudah datang meminta maaf, tindak lanjut dari minta maaf itu, jadi kita menerima minta maaf tetapi proses hukum adat harus berjalan,” tegas Jro Anteng.
Senada dengan Kelian, Pangliman Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan mengatakan bahwa niat baik yang telah diberikan Prajuru Desa Adat Galiran masih ditanggapi secara dingin atas saksi adat yang telah diberikan.
“Ini satu wacana yang harus ditegaskan, kami disini, ini sebagai satu cara dan dalam paruman ini kami mengundang Pak RT, ingin menyampaikan keputusan paruman kami sebelumnya dengan tridanta itu, jadi tiga sanksi itu dengan harapan Pak RT datang kesini untukmendengarkan hasil keptusan paruman adat ini untuk dilaksanakan,” ungkap Jengiskan
Baca Juga: Dosen Institut Seni Indonesia Denpasar: Pemuliaan Air Jadi Orientasi Utama Arsitektur Bali
Jengiskan mengatakan, paruman kedua yang dilakukan dengan mendatangkan warga atau krama adat termasuk para prajuru dan mengundang oknum Ketua RT tersebut untuk menyampaikan keputusan paruman sebelumnya.
“Hari ini masih dalam proses hukum adat, ketika dalam jangka tiga hari, karena tadi Pak RT tidak bisa hadir hanya mengutus satu susunan struktur dari kepengurusan RT tidak menemukan jalan yang terbaik, dalam hal ini tidak memutuskan, padahal kami ingin memutuskan secara adat dan tiga hari setelah diterima hasil tidak ada konfirmasi, tidak ada komunikasi, prajuru Desa Asat Galiran akan membawa ke hukum positif,” papar Jengiskan.
Sementara, Kepala Dusun Galiran, Gede Riasa yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, berkaitan dengan pungutan penepak kulkul dan penanjung batu tersebut merupakan ranah dari Desa Adat.
“Kalau di Desa Dinas tidak ada pungutan seperti itu yang dilakukan RT, itu semua merupakan kewenangan Desa Adat,” paparnya.
Berita Terkait
-
2 Film Pemenang Balinale Tembus Seleksi Awal Oscar 2026
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Harapan Bali United usai Rekrut Eks Gelandang Timnas Jepang U-23
-
Gelandang Timnas Jepang Gabung Bali United
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan