SuaraBali.id - Akibat adanya dugaan melakukan pungutan liar (pungli) yang mencatut dan mengatasnamakan Desa Adat Galiran. Seorang oknum ketua RT di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, Bali akhirnya terkena sanksi adat, bahkan kasus tersebut terancam akan dibawa ke proses hukum.
Ia dikenai sanksi materi berupa uang sebesar Rp50 juta, mengembalikan hubungan harmonisasi alam secara skala dan niskala dengan melakukan persembahyangan guru piduka pada Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Galiran, mengembalikan hasil pungutan kepada desa adat serta meminta maaf secara terbuka dihadapan krama Desa Adat Galiran dalam paruman.
Sanksi dan penyebabnya ini terungkap dalam Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Adat Galiran Minggu 3 Juli 2022.
Hal ini disebut sebagai tindak lanjut hasil paruman yang telah dilaksakan sebelumnya atas perbuatan yang telah dilakukan oknum Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga berinisial APS.
“Yang bersangkutan dipersalahkan karena memungut dudukan dalam bentuk penepak kulkul dan penanjung batu tanpa sepengetahuan dan mengatasnamakan Desa Adat Galiran untuk kepentingan pribadi, sehingga telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ditetapkan Desa Adat Galiran,” ungkap Kelian Desa Adat Galiran, Jro Putu Anteng sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Disebutkan juga oleh Kelian Adat Galiran Jro Anteng bahwa secara bertahap prajuru Desa Adat Galiran telah melakukan langkah-langkah pendekatan dan sekaligus melayangkan somasi terhadap Oknum Ketua RT yang telah meresahkan masyarakat di seputaran Pantai Indah Dusun Galiran.
“Kita sudah melakukan negoisasi kemudian kita bersurat melalui kuasa hukum dan Ketua RT yang kita panggil sudah datang meminta maaf, tindak lanjut dari minta maaf itu, jadi kita menerima minta maaf tetapi proses hukum adat harus berjalan,” tegas Jro Anteng.
Senada dengan Kelian, Pangliman Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan mengatakan bahwa niat baik yang telah diberikan Prajuru Desa Adat Galiran masih ditanggapi secara dingin atas saksi adat yang telah diberikan.
“Ini satu wacana yang harus ditegaskan, kami disini, ini sebagai satu cara dan dalam paruman ini kami mengundang Pak RT, ingin menyampaikan keputusan paruman kami sebelumnya dengan tridanta itu, jadi tiga sanksi itu dengan harapan Pak RT datang kesini untukmendengarkan hasil keptusan paruman adat ini untuk dilaksanakan,” ungkap Jengiskan
Baca Juga: Dosen Institut Seni Indonesia Denpasar: Pemuliaan Air Jadi Orientasi Utama Arsitektur Bali
Jengiskan mengatakan, paruman kedua yang dilakukan dengan mendatangkan warga atau krama adat termasuk para prajuru dan mengundang oknum Ketua RT tersebut untuk menyampaikan keputusan paruman sebelumnya.
“Hari ini masih dalam proses hukum adat, ketika dalam jangka tiga hari, karena tadi Pak RT tidak bisa hadir hanya mengutus satu susunan struktur dari kepengurusan RT tidak menemukan jalan yang terbaik, dalam hal ini tidak memutuskan, padahal kami ingin memutuskan secara adat dan tiga hari setelah diterima hasil tidak ada konfirmasi, tidak ada komunikasi, prajuru Desa Asat Galiran akan membawa ke hukum positif,” papar Jengiskan.
Sementara, Kepala Dusun Galiran, Gede Riasa yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, berkaitan dengan pungutan penepak kulkul dan penanjung batu tersebut merupakan ranah dari Desa Adat.
“Kalau di Desa Dinas tidak ada pungutan seperti itu yang dilakukan RT, itu semua merupakan kewenangan Desa Adat,” paparnya.
Berita Terkait
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
-
Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka