Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:45 WIB
Tersangka dugaan penculikan anak yang terjadi pada Rabu 29 Juni 2022 di Kelurahan Loloan Barat akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Jembrana. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Tersangka penculikan anak yang terjadi pada Rabu 29 Juni 2022 di Kelurahan Loloan Barat akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Jembrana, Bali. Ia bernama Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun asal Kelurahan Gilimanuk Jembrana.

Sebelumnya tersangka pernah divonis 5 Tahun pada tahun 2015 karena melakukan pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Mataram Lombok.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata mengungkapkan bahwa dugaan penculikan anak ini terjadi di Jalan Danau Kalimutu Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara Jembrana.

“Tersangka kita amankan di Kelurahan Gilimanuk beberapa jam setelah mendapatkan laporkan dari keluarga korban,” terang Reza Pranata Jumat (1/07/2022).

Baca Juga: Gagal Tamatkan Kuliah, Pemuda Jembrana Ini Sukses Buka Usaha Mie Olong

Pelaku tertangkap polisi berkat adanya rekaman CCTV dan nomor plat motor tersangka dikenali oleh pelapor (bibi korban).

Kronologi kasus ini berawal dari korban pulang mengisi angin ban sepeda gayung miliknya selanjutnya bertempat di Jalan Danau Kalimutu.

Tersangka datang menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor lalu mengajak korban dengan mengatakan mau diukur badannya.

Karena korban tidak mengenalnya, saat itu korban menolak. Namun tersangka memaksanya sehingga korban melakukan perlawanan dengan mengambil dan membanting HP milik tersangka.

Akan tetapi tersangka tetap memaksa korban untuk ikut dengan cara menarik setang sepeda gayung yang sudah dinaiki oleh korban.

Baca Juga: Pasangan Beda Negara London-Lombok Kembali Harus LDR, Kisah Cintanya Viral di TikTok

Kemudian di jalan Gatot Subroto korban disuruh meletakkan sepeda gayungnya kemudian korban meletakkan di bawah pohon.

Load More