SuaraBali.id - Adanya kasus promo outlet Holywings yang mengadakan promo minuman keras (miras) bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria membuat kontroversi.
Terkini bahkan seluruh outlet Holywings di Jakarta pun tutup. Langkah ini dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Meski diketahui juga bahwa sanksi pencabutan izin usaha yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut bukan buntut unggahan promo bernuansa SARA melainkan soal perizinan.
Mengenai hal ini pengacara Razman Arif Nasution pun ikut mendukung kebijjakan Gubernur DKI Jakarta ini. Ia kembali menyorot kasus promo minuman keras (miras) Holywings bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Razman Arif Nasution melalui Instagramnya, menyetujui langkah Anies Baswedan memberikan sanksi berupa cabut izin usaha Holywings di Jakarta.
Ia juga mengatakan segenap tim yang tengah bersamanya juga turut mendukung langkah Anies Baswedan cabut izin usaha Holywings.
Razman Arif Nasution sebelumnya menjadi orang yang getol menyuarakan agar pihak berwajib memberi sanksi berat kepada Holywings.
“DR. RAN dan seluruh Tim RAN LAW FIRM se-Indonesia mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan karena dengan berani mencabut izin dan melarang beroperasi seluruh Holywings di DKI Jakarta,” tulis Razman, dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari akun Instagram @razmannasution pada Selasa (28/6/2022).
Ia juga berharap sanksi terhadap Holywings tersebut dapat ditiru oleh jajaran pemimpin daerah lainnya. Karena menurutnya, konten SARA yang dilakukan oleh Holywings tersebut masuk dalam kasus penistaan agama.
“Semoga tindakan tegas Bapak Anies Baswedan ini bisa ditiru oleh Gubernur dan Bupati atau Wali Kota di Indonesia karena diduga secara sadar menista agama,” tegas Razman.
Selain itu Razman juga meminta pihak yang berwenang agar memberikan sanksi berat berupa perusahaan Holywings ditutup secara permanen.
“Ayuk... sesak agar Holywings TUTUP PERMANEN DI INDONESIA. Bismillah…!!!” lanjut Razman.
Diketahui, Anies Baswedan mengambil keputusan mecabut izin usaha Holywings yang beredar di seluruh wilayah Jakarta setelah beredar konten SARA yang meresahkan masyarakat.
Diduga konten SARA yang dibuat oleh Holywings tersebut menistakan agama Islam dan Kristen dengan gunakan nama Muhammad dan Maria dalam promo minuman beralkohol.
Kemudian dari kasus konten SARA tersebut, telah ditetapkan enam tersangka yang diduga berada di belakang pembuatan konten minuman alkohol gunakan nama Muhammad dan Maria.
Tag
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Pasca 552 Kios Terbakar 10 Bulan lalu, Pedagang Tagih Janji Revitalisasi Pasar Taman Puring
-
Video Pengakuan Cewek Ini Viral, Konflik Hotman Paris vs Razman Arif Nasution Kembali Memanas
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar