SuaraBali.id - Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Sukahet alias I Dewa Gede Ngurah Swastha melaporkan dua akun media sosial Facebook ke Polda Bali.
Dua akun media sosial yang dilaporkan tersebut adalah atas nama Gede Pasek Suardika dan Gede Suardana.
Keduanya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pasal penghinaan atau fitnah kepada sang ketua MDA Bali tersebut.
Pelaporan itu sendiri dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Jumat 24 Juni 2022 sore kemarin.
Terkait hal tersebut, mantan Anggota DPD RI Dapil Bali, Gede Pasek Suardika alias GPS menanggapi santai pelaporan tersebut.
Ketika dikonfirmasi Suara.com, GPS sapaan akrabnya mengaku laporan yang dilakukan oleh , Ida Penglingsir Agung Sukahet alias I Dewa Gede Ngurah Swastha justru tidak jelas secara hukum
“Pertama laporannya sangat sumir secara hukum. Meski begitu kita hormati,” ucap pria yang mengawali karirnya sebagai jurnalis ini, Sabtu 25 Juni 2022.
Bahkan menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut justru berdasarkan Analisa beberapa pakar hukum merupakan tindakan yang dapat berpotensi pidana dan memecah belah masyarakat.
“Yang kedua soal penilaian saya apa yang disampaikan itu sebagai provokator juga terbukti dengan beberapa reaksi beberapa pihak mau mengusir orang yang sembahyang dan fakta itu saya baca di medsos sudah dijadikan bukti pelaporan soal pidana penghasutan dan lainnya,” paparnya.
Baca Juga: Tak Terima Dituding Provokator Soal Sempradaya, Ketua MDA Bali Laporkan Dua Akun Medsos
Seperti diketahui, sebelumnya Pidato sambutan dari Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet ternyata menimbulkan reaksi di masyarakat.
Ketika itu dalam video yang beredar tersebut ia diduga mengatakan tentang identifikasi penganut Sempradaya.
“Analisa beberapa pakar hukum juga sudah dimuat media massa juga sama. Artinya apa yang dikatakan bisa ditafsirkan berdampak pada konflik sosial di masyarakat,” ucap Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tersebut.
Pun begitu, GPS justru mengapresiasi langkah yang dilakukan Ketua MDA Bali yang melaporkannya ke polisi dengan menggunakan nama asli.
Menurutnya, melalui laporan polisi menggunakan nama asli itu paling tidak bisa menyadarkan yang bersangkutan untuk berhenti pakai nama gelar pribadi dalam urusan publik.
"Sekaligus sudah menjadi fakta status saya itu memang benar. Kalau yang lapor namanya Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet baru status saya salah. Semoga ke depan terus pakai nama aslinya," ungkap GPS.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?
-
Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan
-
Tega! Wanita Tipu Lansia Rp1,8 Juta di Purwokerto, Modus Bantu Cari Kost
-
Kisah Irma dan Lima Anaknya: Hidup Terkatung-katung di Rimba Kalimantan, Cuma Makan Ubi Kayu
-
Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel