Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:33 WIB
Ketum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika saat ditemui di DPR. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBali.id - Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Sukahet alias I Dewa Gede Ngurah Swastha melaporkan dua akun media sosial Facebook ke Polda Bali.

Dua akun media sosial yang dilaporkan tersebut adalah atas nama Gede Pasek Suardika dan Gede Suardana.

Keduanya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pasal penghinaan atau fitnah kepada sang ketua MDA Bali tersebut.

Pelaporan itu sendiri dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Jumat 24 Juni 2022 sore kemarin.

Baca Juga: Tak Terima Dituding Provokator Soal Sempradaya, Ketua MDA Bali Laporkan Dua Akun Medsos

Terkait hal tersebut, mantan Anggota DPD RI Dapil Bali, Gede Pasek Suardika alias GPS menanggapi santai pelaporan tersebut.

Ketika dikonfirmasi Suara.com, GPS sapaan akrabnya mengaku laporan yang dilakukan oleh , Ida Penglingsir Agung Sukahet alias I Dewa Gede Ngurah Swastha justru tidak jelas secara hukum

“Pertama laporannya sangat sumir secara hukum. Meski begitu kita hormati,” ucap pria yang mengawali karirnya sebagai jurnalis ini, Sabtu 25 Juni 2022.

Bahkan menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut justru berdasarkan Analisa beberapa pakar hukum merupakan tindakan yang dapat berpotensi pidana dan memecah belah masyarakat.

“Yang kedua soal penilaian saya apa yang disampaikan itu sebagai provokator juga terbukti dengan beberapa reaksi beberapa pihak mau mengusir orang yang sembahyang dan fakta itu saya baca di medsos sudah dijadikan bukti pelaporan soal pidana penghasutan dan lainnya,” paparnya.

Baca Juga: Ketua MDA Bali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ucapan Viral di Facebook

Seperti diketahui, sebelumnya Pidato sambutan dari Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet ternyata menimbulkan reaksi di masyarakat.

Load More