SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani kembali sidang kedua kasus korupsi dana insentif daerah (DID), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis 23 Juni 2022.
Dalam sidang kali ini, pihak Eka Wiryastuti membahas terkait nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penutut dari KPK.
Menariknya, usai sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, Eka Wiryastuti menegaskan kembali dirinya yang tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Ia mengaku akan terus berjuang untuk memulihkan nama baiknya sebagai seorang politisi.
“Artinya saya menggunakan hak hukum saya sebagai Warga Negara Indonesia dan itu wajib dilakukan agar seimbang pemberitaannya. Karena bagaimana pun saya sedang berproses,” ucapnya.
Tetapi, berbeda dengan sebelumnya yang percaya diri akan mendapatkan bantuan hukum dan politik dari PDIP dan sang ketua umum Megawati Soekarnoputeri.
Kini Eka Wiryastuti malah berbalik arah menyebut kasusnya tidak ada hubungannya dengan politik dan PDIP. Sehingga, meminta semua pihak untuk tidak mengkaitkan kasus ini dengan partai manapun.
“Jadi harap dihormati aja jangan dipelintir kemana-mana, saya ini selaku pribadi, jangan dihubung-hubungkan dengan partai manapun, saya berjuang pribadi, berjuang sendiri, demi nama baik saya, dan sekali lagi Satyam Eva Jayate,” paparnya.
Di sisi lain, dalam nota eksepsi yang memiliki tebal 19 halaman tersebut, tim penasihat hukum Eka Wiryastuti menilai jaksa penuntut umum dalam dakwaannya keliru dalam mendakwa seseorang (error in persona). Pula dakwaan tim jaksa penuntut dinilai tidak cermat.
Baca Juga: Jadi Jemaah Haji Termuda, Gadis Asal Sanur Denpasar Ini Tak Menyangka Akhirnya Berangkat
"Dakwaan jaksa penuntut KPK itu error in persona. Karena saudari Eka sebagai bupati dan Dewa Wiratmaja sebagai staf ahli itu dalam melaksanakan tugas hanya bersifat koordinatif. Di eksepsi kami, dewa itu disuruh berkoordinasi dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kalau itu menjadi bagian dianggap perbuatan melawan hukum, maka sangat berbahaya republik ini. Banyak pejabat publik di Indonesia ini nanti akan bisa duduk sebagai pesakitan," jelasnya kuasa hukum Eka Wiryastuti Gede Wija Kusuma.
Sehingga, menurutnya dakwaan yang diberikan jaksa KPK tersebut tidak cermat dan salah sasaran.
"Oleh karena itu, kualitas dari pada perbuatan pidananya itu tidak bisa dilabeling dengan representative. Saudari Eka didakwa bersama-sama dengan Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Namun jaksa dalam dakwaannya tidak menyebutkan dimana disuap, berapa disuap. Locus dan tempusnya tidak terinci di sana (surat dakwaan)," katanya.
Ia juga meminta masyarakat Bali untuk tidak memberikan julukan atau label koruptor kepada kliennya tersebut. Pasalnya, sampai saat ini belum ada putusan hukum tetap atau inkracht dari majelis hakim terkait kasus tersebut.
"Mohon kiranya dalam proses peradilan ini jangan masyarakat me-labeling bahwa saudari Eka Wiryastuti itu koruptor. Karena dia dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dia sekarang ini sebagai terdakwa. Jadi nanti jika sudah ada keputusan inkracht, apakah bersalah atau tidak baru labeling itu akan menjadi bagian dari dia," ujarnya.
Sementara itu di persidangan, terhadap nota keberatan yang diajukan Eka Wiryastuti melalui tim penasihat hukumnya, tim jaksa penuntut umum KPK akan menanggapi. Dengan demikian majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada tim jaksa penuntut umum KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
-
Strategi Jitu Johnny Jansen yang Sukses Hentikan 11 Kemenangan Beruntun Borneo FC
-
Rekor Kemenangan Borneo FC Dihentikan Bali United, Kadek Agung Jadi Pembeda
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah