SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani kembali sidang kedua kasus korupsi dana insentif daerah (DID), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis 23 Juni 2022.
Dalam sidang kali ini, pihak Eka Wiryastuti membahas terkait nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penutut dari KPK.
Menariknya, usai sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, Eka Wiryastuti menegaskan kembali dirinya yang tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Ia mengaku akan terus berjuang untuk memulihkan nama baiknya sebagai seorang politisi.
Baca Juga: Jadi Jemaah Haji Termuda, Gadis Asal Sanur Denpasar Ini Tak Menyangka Akhirnya Berangkat
“Artinya saya menggunakan hak hukum saya sebagai Warga Negara Indonesia dan itu wajib dilakukan agar seimbang pemberitaannya. Karena bagaimana pun saya sedang berproses,” ucapnya.
Tetapi, berbeda dengan sebelumnya yang percaya diri akan mendapatkan bantuan hukum dan politik dari PDIP dan sang ketua umum Megawati Soekarnoputeri.
Kini Eka Wiryastuti malah berbalik arah menyebut kasusnya tidak ada hubungannya dengan politik dan PDIP. Sehingga, meminta semua pihak untuk tidak mengkaitkan kasus ini dengan partai manapun.
“Jadi harap dihormati aja jangan dipelintir kemana-mana, saya ini selaku pribadi, jangan dihubung-hubungkan dengan partai manapun, saya berjuang pribadi, berjuang sendiri, demi nama baik saya, dan sekali lagi Satyam Eva Jayate,” paparnya.
Di sisi lain, dalam nota eksepsi yang memiliki tebal 19 halaman tersebut, tim penasihat hukum Eka Wiryastuti menilai jaksa penuntut umum dalam dakwaannya keliru dalam mendakwa seseorang (error in persona). Pula dakwaan tim jaksa penuntut dinilai tidak cermat.
Baca Juga: Hadapi Proses Sidang, Mantan Bupati Eka Wiryastuti Sebut Dirinya Berjuang Sendirian
"Dakwaan jaksa penuntut KPK itu error in persona. Karena saudari Eka sebagai bupati dan Dewa Wiratmaja sebagai staf ahli itu dalam melaksanakan tugas hanya bersifat koordinatif. Di eksepsi kami, dewa itu disuruh berkoordinasi dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kalau itu menjadi bagian dianggap perbuatan melawan hukum, maka sangat berbahaya republik ini. Banyak pejabat publik di Indonesia ini nanti akan bisa duduk sebagai pesakitan," jelasnya kuasa hukum Eka Wiryastuti Gede Wija Kusuma.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata