SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani kembali sidang kedua kasus korupsi dana insentif daerah (DID), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis 23 Juni 2022.
Dalam sidang kali ini, pihak Eka Wiryastuti membahas terkait nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penutut dari KPK.
Menariknya, usai sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, Eka Wiryastuti menegaskan kembali dirinya yang tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Ia mengaku akan terus berjuang untuk memulihkan nama baiknya sebagai seorang politisi.
“Artinya saya menggunakan hak hukum saya sebagai Warga Negara Indonesia dan itu wajib dilakukan agar seimbang pemberitaannya. Karena bagaimana pun saya sedang berproses,” ucapnya.
Tetapi, berbeda dengan sebelumnya yang percaya diri akan mendapatkan bantuan hukum dan politik dari PDIP dan sang ketua umum Megawati Soekarnoputeri.
Kini Eka Wiryastuti malah berbalik arah menyebut kasusnya tidak ada hubungannya dengan politik dan PDIP. Sehingga, meminta semua pihak untuk tidak mengkaitkan kasus ini dengan partai manapun.
“Jadi harap dihormati aja jangan dipelintir kemana-mana, saya ini selaku pribadi, jangan dihubung-hubungkan dengan partai manapun, saya berjuang pribadi, berjuang sendiri, demi nama baik saya, dan sekali lagi Satyam Eva Jayate,” paparnya.
Di sisi lain, dalam nota eksepsi yang memiliki tebal 19 halaman tersebut, tim penasihat hukum Eka Wiryastuti menilai jaksa penuntut umum dalam dakwaannya keliru dalam mendakwa seseorang (error in persona). Pula dakwaan tim jaksa penuntut dinilai tidak cermat.
Baca Juga: Jadi Jemaah Haji Termuda, Gadis Asal Sanur Denpasar Ini Tak Menyangka Akhirnya Berangkat
"Dakwaan jaksa penuntut KPK itu error in persona. Karena saudari Eka sebagai bupati dan Dewa Wiratmaja sebagai staf ahli itu dalam melaksanakan tugas hanya bersifat koordinatif. Di eksepsi kami, dewa itu disuruh berkoordinasi dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kalau itu menjadi bagian dianggap perbuatan melawan hukum, maka sangat berbahaya republik ini. Banyak pejabat publik di Indonesia ini nanti akan bisa duduk sebagai pesakitan," jelasnya kuasa hukum Eka Wiryastuti Gede Wija Kusuma.
Sehingga, menurutnya dakwaan yang diberikan jaksa KPK tersebut tidak cermat dan salah sasaran.
"Oleh karena itu, kualitas dari pada perbuatan pidananya itu tidak bisa dilabeling dengan representative. Saudari Eka didakwa bersama-sama dengan Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Namun jaksa dalam dakwaannya tidak menyebutkan dimana disuap, berapa disuap. Locus dan tempusnya tidak terinci di sana (surat dakwaan)," katanya.
Ia juga meminta masyarakat Bali untuk tidak memberikan julukan atau label koruptor kepada kliennya tersebut. Pasalnya, sampai saat ini belum ada putusan hukum tetap atau inkracht dari majelis hakim terkait kasus tersebut.
"Mohon kiranya dalam proses peradilan ini jangan masyarakat me-labeling bahwa saudari Eka Wiryastuti itu koruptor. Karena dia dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dia sekarang ini sebagai terdakwa. Jadi nanti jika sudah ada keputusan inkracht, apakah bersalah atau tidak baru labeling itu akan menjadi bagian dari dia," ujarnya.
Sementara itu di persidangan, terhadap nota keberatan yang diajukan Eka Wiryastuti melalui tim penasihat hukumnya, tim jaksa penuntut umum KPK akan menanggapi. Dengan demikian majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada tim jaksa penuntut umum KPK.
Tag
Berita Terkait
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk