SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani kembali sidang kedua kasus korupsi dana insentif daerah (DID), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis 23 Juni 2022.
Dalam sidang kali ini, pihak Eka Wiryastuti membahas terkait nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penutut dari KPK.
Menariknya, usai sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, Eka Wiryastuti menegaskan kembali dirinya yang tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Ia mengaku akan terus berjuang untuk memulihkan nama baiknya sebagai seorang politisi.
“Artinya saya menggunakan hak hukum saya sebagai Warga Negara Indonesia dan itu wajib dilakukan agar seimbang pemberitaannya. Karena bagaimana pun saya sedang berproses,” ucapnya.
Tetapi, berbeda dengan sebelumnya yang percaya diri akan mendapatkan bantuan hukum dan politik dari PDIP dan sang ketua umum Megawati Soekarnoputeri.
Kini Eka Wiryastuti malah berbalik arah menyebut kasusnya tidak ada hubungannya dengan politik dan PDIP. Sehingga, meminta semua pihak untuk tidak mengkaitkan kasus ini dengan partai manapun.
“Jadi harap dihormati aja jangan dipelintir kemana-mana, saya ini selaku pribadi, jangan dihubung-hubungkan dengan partai manapun, saya berjuang pribadi, berjuang sendiri, demi nama baik saya, dan sekali lagi Satyam Eva Jayate,” paparnya.
Di sisi lain, dalam nota eksepsi yang memiliki tebal 19 halaman tersebut, tim penasihat hukum Eka Wiryastuti menilai jaksa penuntut umum dalam dakwaannya keliru dalam mendakwa seseorang (error in persona). Pula dakwaan tim jaksa penuntut dinilai tidak cermat.
Baca Juga: Jadi Jemaah Haji Termuda, Gadis Asal Sanur Denpasar Ini Tak Menyangka Akhirnya Berangkat
"Dakwaan jaksa penuntut KPK itu error in persona. Karena saudari Eka sebagai bupati dan Dewa Wiratmaja sebagai staf ahli itu dalam melaksanakan tugas hanya bersifat koordinatif. Di eksepsi kami, dewa itu disuruh berkoordinasi dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kalau itu menjadi bagian dianggap perbuatan melawan hukum, maka sangat berbahaya republik ini. Banyak pejabat publik di Indonesia ini nanti akan bisa duduk sebagai pesakitan," jelasnya kuasa hukum Eka Wiryastuti Gede Wija Kusuma.
Sehingga, menurutnya dakwaan yang diberikan jaksa KPK tersebut tidak cermat dan salah sasaran.
"Oleh karena itu, kualitas dari pada perbuatan pidananya itu tidak bisa dilabeling dengan representative. Saudari Eka didakwa bersama-sama dengan Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Namun jaksa dalam dakwaannya tidak menyebutkan dimana disuap, berapa disuap. Locus dan tempusnya tidak terinci di sana (surat dakwaan)," katanya.
Ia juga meminta masyarakat Bali untuk tidak memberikan julukan atau label koruptor kepada kliennya tersebut. Pasalnya, sampai saat ini belum ada putusan hukum tetap atau inkracht dari majelis hakim terkait kasus tersebut.
"Mohon kiranya dalam proses peradilan ini jangan masyarakat me-labeling bahwa saudari Eka Wiryastuti itu koruptor. Karena dia dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dia sekarang ini sebagai terdakwa. Jadi nanti jika sudah ada keputusan inkracht, apakah bersalah atau tidak baru labeling itu akan menjadi bagian dari dia," ujarnya.
Sementara itu di persidangan, terhadap nota keberatan yang diajukan Eka Wiryastuti melalui tim penasihat hukumnya, tim jaksa penuntut umum KPK akan menanggapi. Dengan demikian majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada tim jaksa penuntut umum KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih