SuaraBali.id - Petugas polisi menghentikan seorang pengendara motor yang tengah melintas di jalan karena diduga telah melanggar lalu lintas.
Pemotor tersebut tampak dalam rekaman video yang dibagikan oleh akun Instagram dengan nama @fakta.indo. Ternyata petugas kepolisian itu sedang memberikan teguran kepada pengendara motor yang kedapatan memakai sandal jepit.
Perekam video juga menunjukan bukti pelanggaran pemotor tersebut seperti yang terlihat pada video.
"Dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2022 melaksanakan imbauan kepada para pengendara sepeda motor agar tidak lagi menggunakan sendal jepit," ucap suara pria dibalik rekaman tersebut dikutip Beritahits.id pada Sabtu, (18/6/2022).
Anggota polisi lainnya pun ikut memberi arahan soal bahaya sandal jepit saat berkendara.
Tak hanya pria yang tak diketahui namanya tersebut, sejumlah pengendara motor lain yang melanggar aturan di jalan juga turut diberhentikan.
Pemotor tersebut lalu diberi surat berupa blangko teguran dari petugas polisi.
"Pemotor tersebut diberikan surat blangko peneguran," tambah perekam video.
Diketahui beredar aturan baru dari Polri di mana pengendara sepeda motor dilarang menggunakan sandal jepit ketika berkendara di jalan.
Menggunakan sandal jepit saat berkendara memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor
Imbauan tersebut disampaikan demi meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.
Komentar warganet
"Orang yang suka ngerokok sambil berkendara itu loh urusin. Undang-undangnya sudah jelas dan lebih urgent. Ini malah ngurusin sandal jepit yang nggak jelas aturannya," ucap neter.
"Dulu merhatiin masker, sekarang merhatiin sandal," ungkap warganet.
"Pakai sepatu tapi jalan banyak lobang nya ya sama saja. Atau mending ngurus begal pak ada tenangnya masyarakat," ucap publik.
Berita Terkait
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Teori 'Menumpang Hidup' dan Alasan Mengapa Profesi Polisi Tetap 'Seksi'
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Sebut Polisi Penjaga Supremasi Sipil, Direktur RPI: Ada Hubungan Erat dengan Masyarakat
-
Masyarakat Lebih Percaya Damkar daripada Polisi, Komisi III DPR: Ada yang Perlu Dibenahi!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Hanya ATM, AgenBRILink Jadi Layanan Andalan BRI untuk Tembus ke Daerah Pelosok
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun