SuaraBali.id - Petugas polisi menghentikan seorang pengendara motor yang tengah melintas di jalan karena diduga telah melanggar lalu lintas.
Pemotor tersebut tampak dalam rekaman video yang dibagikan oleh akun Instagram dengan nama @fakta.indo. Ternyata petugas kepolisian itu sedang memberikan teguran kepada pengendara motor yang kedapatan memakai sandal jepit.
Perekam video juga menunjukan bukti pelanggaran pemotor tersebut seperti yang terlihat pada video.
"Dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2022 melaksanakan imbauan kepada para pengendara sepeda motor agar tidak lagi menggunakan sendal jepit," ucap suara pria dibalik rekaman tersebut dikutip Beritahits.id pada Sabtu, (18/6/2022).
Anggota polisi lainnya pun ikut memberi arahan soal bahaya sandal jepit saat berkendara.
Tak hanya pria yang tak diketahui namanya tersebut, sejumlah pengendara motor lain yang melanggar aturan di jalan juga turut diberhentikan.
Pemotor tersebut lalu diberi surat berupa blangko teguran dari petugas polisi.
"Pemotor tersebut diberikan surat blangko peneguran," tambah perekam video.
Diketahui beredar aturan baru dari Polri di mana pengendara sepeda motor dilarang menggunakan sandal jepit ketika berkendara di jalan.
Menggunakan sandal jepit saat berkendara memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor
Imbauan tersebut disampaikan demi meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.
Komentar warganet
"Orang yang suka ngerokok sambil berkendara itu loh urusin. Undang-undangnya sudah jelas dan lebih urgent. Ini malah ngurusin sandal jepit yang nggak jelas aturannya," ucap neter.
"Dulu merhatiin masker, sekarang merhatiin sandal," ungkap warganet.
"Pakai sepatu tapi jalan banyak lobang nya ya sama saja. Atau mending ngurus begal pak ada tenangnya masyarakat," ucap publik.
Berita Terkait
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki
-
Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum
-
PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur