Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Juni 2022 | 11:45 WIB
ilustrasi pemukulan penganiayaan. [Envato Elements]

"Saat akan meluruskan gosip itu keduanya terjadi salah paham. Tiba-tiba saja pelaku menganiaya korban," beber Kompol Hendra didampingi Kasi Humas Polresta Iptu Ketut Sukadi, pada Senin 13 Juni 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Dengan wajah pitam, George menjotos kepala korban di bagian sebelah kiri. Ia kembali beringas dan mencekik serta membanting pacarnya ke tanah.

Tak hanya itu, Wahyuning juga ditendang dengan kaki hingga mengenai dada dan mulut korban.

Insiden kekerasan itu mengakibatkan korban mengalami sakit pada bagian dada, kepala atas, punggung, luka cakar pada leher, luka gores pada punggung sebelah kiri, dan luka pada bibir atas.

Baca Juga: Tabrak Lari Perempuan di Denpasar Tapi Plat Nomor Tertinggal di TKP, Mobil Brio Ini Jadi Incaran

Setelah menerima laporan dari korbannya, polisi menangkap George dan langsung ditahan di Polsek Denpasar Barat.

"Pelaku ditangkap di TKP dan kami kenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2,8 tahun penjara," pungkasnya.

Load More