Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Juni 2022 | 11:45 WIB
ilustrasi pemukulan penganiayaan. [Envato Elements]

SuaraBali.id - Setelah bertengkar hanya gara-gara gosip yang tak jelas, dua sejoli di Denpasar ini gagal melangkah ke pelaminan.

Sejoli tersebut bernama George Herman Lakollo (31) dan Andom Wahyuning Glory (31).  

Pasalnya, penyebab akibat gosip yang tak jelas tersebut, George menghajar pacarnya hingga babak belur. Wahyuning yang tak terima dipukul melaporkanya ke Polsek Denpasar Barat.

George pun ditangkap dan kini mendekam dalam tahanan.

Baca Juga: Tabrak Lari Perempuan di Denpasar Tapi Plat Nomor Tertinggal di TKP, Mobil Brio Ini Jadi Incaran

Adapun pertengkaran sejoli tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Sutoyo Gang III Nomor 6 Banjar Gemeh, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Bali pada Kamis 9 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 WITA.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, pertengkaran pasangan kekasih itu hanya sepele dan tidak jelas asal usulnya. Diketahui, keduanya menjalankan bisnis pakan anjing.

Suatu ketika, George mendengar gosip bahwa dirinya adalah kacung dari calon istrinya, Wahyuning.

George yang tak terima dituding kacung mengundang Wahyuning untuk datang ke rumahnya di TKP. Sebelum bertengkar hebat, keduanya minum arak di teras rumah.

Setelah itu George meluruskan pembicaraaan terkait gosip tentang dirinya yang dituding kacung. Tak disangka, keduanya emosi bahkan tidak ada yang mau mengalah.

Baca Juga: Buka Rute Denpasar-Dili PP, Citilink Bidik Pelaku Bisnis Dan Pariwisata Timor Leste

Hubungan yang sudah dibina sejak lama itu akhirnya buyar setelah George melakukan pemukulan terhadap Wahyuning.

"Saat akan meluruskan gosip itu keduanya terjadi salah paham. Tiba-tiba saja pelaku menganiaya korban," beber Kompol Hendra didampingi Kasi Humas Polresta Iptu Ketut Sukadi, pada Senin 13 Juni 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Dengan wajah pitam, George menjotos kepala korban di bagian sebelah kiri. Ia kembali beringas dan mencekik serta membanting pacarnya ke tanah.

Tak hanya itu, Wahyuning juga ditendang dengan kaki hingga mengenai dada dan mulut korban.

Insiden kekerasan itu mengakibatkan korban mengalami sakit pada bagian dada, kepala atas, punggung, luka cakar pada leher, luka gores pada punggung sebelah kiri, dan luka pada bibir atas.

Setelah menerima laporan dari korbannya, polisi menangkap George dan langsung ditahan di Polsek Denpasar Barat.

"Pelaku ditangkap di TKP dan kami kenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2,8 tahun penjara," pungkasnya.

Load More