SuaraBali.id - Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais akhirnya terungkap. Aktor laga ini dilaporkan ke polisi berawal dari adu mulut antara pelaku dan korban.
Seperti beredar di media sosial, korban yang berinisial RR melaporkan ke polisi terkait pelaku yang diduga adalah Iko Uwais lebih dulu mendatangi rumah RR dan kemudian terjadi adu mulut.
"Pelaku datang ke rumah korban hingga terjadi cekcok mulut," bunyi keterangan dalam surat laporan RR terhadap Iko Uwais yang beredar di media sosial, Senin (13/6/2022).
Dalam laporan tersebut juga disebutkan juga bahwa Iko Uwais tak sendiri saat diduga melakukan penganiayaan terhadap RR. Korban mengaku dikeroyok oleh pelaku.
"Pelaku mengeroyok korban," tulis penyidik kepolisian dalam kronologi yang tertera di surat laporan.
Akibat adanya penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais, korban mengaku mengalami sejumlah luka fisik di beberapa bagian tubuh. Mulai dari wajah, tangan, hingga punggung.
"Korban mengalami luka memar di wajah dan tangan kanan, serta luka-luka di punggung," papar penyidik di surat laporan tersebut.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polisi atas dugaan penganiayaan. Informasi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria.
"Kami terima laporannya hari Minggu," ujar dia saat dikonfirmasi.
Rencananya, Polres Metro Bekasi Kota juga akan melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais. Mereka ingin mengklarifikasi langsung dugaan penganiayaan yang dilaporkan RR.
Namun untuk saat ini, Polisi belum bisa memastikan kapan Iko Uwais dipanggil untuk dimintai keterangan.
Mereka masih fokus menggali informasi dari saksi yang mengetahui kejadian tersebut
Berita Terkait
-
Singa di Media Sosial, Anak Kucing di Ruang Kuliah: Mengapa Kita Gagap Menulis Ilmiah?
-
Warung Irine Viral di TikTok, Strategi Digital Antar Usaha Kuliner Gresik Naik Kelas
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Kesepian di Era Media Sosial: Koneksi Makin Luas, Kedekatan Makin Langka
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara