SuaraBali.id - Publikasi lembaga swadaya masyarakat di NTB yang menyebut Kepala BP2MI menghalang-halangi keberangkatan 147 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia ditanggapi oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (BP2MI NTB).
Pihaknya menjelaskan alasan keputusan penundaan pelaksanaan orientasi pra-pemberangkatan bagi 147 calon pekerja migran yang akan bekerja ke Malaysia.
"Sekali lagi, kami menegaskan bahwa apa yang kami lakukan semata-mata menjalankan amanat undang-undang, utamanya Undang-Undang No.18 Tahun 2017 pasal 13 butir f yang menyatakan dengan sangat jelas bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi visa kerja," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis BP2MI NTB Abri Danar Prabawa, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya CPMI wajib mengantongi dokumen yang dipersyaratkan tersebut sebelum bekerja, dan menjalankan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya taat pada peraturan perundang-undangan," katanya.
Abri Danar menjelaskan bahwa BP2MI NTB pada Senin (6/6/2022) melakukan pertemuan dengan perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat di Kantor Unit Pelaksana Teknis BP2MI NTB.
"Dalam pertemuan tersebut, perwakilan itu telah menyatakan sependapat dengan kebijakan yang dilakukan BP2MI, bahwa penundaan tersebut atas dasar pelindungan optimal kepada pekerja migran," katanya.
Namun ia menyesalkan seusai pertemuan itu lembaga swadaya masyarakat yang bersangkutan mempublikasikan pernyataan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam pertemuan di Kantor Unit Pelaksana Teknis BP2MI NTB.
Abri Danar meminta lembaga swadaya masyarakat tersebut menyampaikan klarifikasi mengenai pernyataan mereka kepada publik. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya
-
Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang
-
Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal
-
Purbaya Punya Wacana Pasang Tarif di Selat Malaka, Picu Perdebatan Netizen Malaysia
-
Alarm Bahaya! 4700 Warga Malaysia Kehilangan Pekerjaan dalam 16 Hari, Bagaimana di Indonesia?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel