Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 09 Juni 2022 | 17:23 WIB
Kepala Unit Pelaksana Teknis BP2MI NTB Abri Danar Prabawa saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/-BP2MI NTB)

SuaraBali.id - Publikasi lembaga swadaya masyarakat di NTB yang menyebut Kepala BP2MI menghalang-halangi keberangkatan 147 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia ditanggapi oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (BP2MI NTB).

Pihaknya menjelaskan alasan keputusan penundaan pelaksanaan orientasi pra-pemberangkatan bagi 147 calon pekerja migran yang akan bekerja ke Malaysia.

"Sekali lagi, kami menegaskan bahwa apa yang kami lakukan semata-mata menjalankan amanat undang-undang, utamanya Undang-Undang No.18 Tahun 2017 pasal 13 butir f yang menyatakan dengan sangat jelas bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi visa kerja," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis BP2MI NTB Abri Danar Prabawa, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya CPMI wajib mengantongi dokumen yang dipersyaratkan tersebut sebelum bekerja, dan menjalankan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya taat pada peraturan perundang-undangan," katanya.

Abri Danar menjelaskan bahwa BP2MI NTB pada Senin (6/6/2022) melakukan pertemuan dengan perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat di Kantor Unit Pelaksana Teknis BP2MI NTB.

"Dalam pertemuan tersebut, perwakilan itu telah menyatakan sependapat dengan kebijakan yang dilakukan BP2MI, bahwa penundaan tersebut atas dasar pelindungan optimal kepada pekerja migran," katanya.

Namun ia menyesalkan seusai pertemuan itu lembaga swadaya masyarakat yang bersangkutan mempublikasikan pernyataan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam pertemuan di Kantor Unit Pelaksana Teknis BP2MI NTB.

Abri Danar meminta lembaga swadaya masyarakat tersebut menyampaikan klarifikasi mengenai pernyataan mereka kepada publik. (ANTARA)

Load More