SuaraBali.id - Gugatan perdata perihal perkara lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemenangan JPN yang mewakili PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai tergugat sesuai dengan putusan hakim Mahkamah Agung. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
"Dalam amar putusan, permohonan kasasi penggugat ditolak," kata Efrien Rabu (8/6/2022).
Sehingga dalam putusan perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.
Baca Juga: Sebagian Wilayah NTB Berpotensi Diguyur Hujan di Hari Raya Galungan
Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan seluruh dokumen yang diajukan penggugat, yakni Gema Lazuardi cacat hukum.
Karena itu, perkara lahan yang berada di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT ITDC.
Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika tersebut berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu.
Lahan seluas 60 are yang masuk dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah itu dibelinya pada tahun 1998.
Terkait hal itu, Efrien menyampaikan kembali materi dalam gugatan perdata tersebut bahwa PT ITDC menguasai lahan itu berdasarkan adanya surat jual beli dengan Amaq Anu dua tahun sebelumnya, tertanggal 16 Juli 1996.
Baca Juga: Gadaikan Motor Mio Sewaan, Duda Dua Anak Asal Jembrana Ini Dimaafkan Dan Bebas dari Tuntutan
"Berangkat dari surat jual beli itu, ITDC kemudian menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan Nomor 72 Tahun 2002," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Geram Dihalangi Petugas Kejaksaan saat Jawab Pertanyaan Awak Media, Tom Lembong: Saya Punya Hak untuk Bicara!
-
Geruduk Gedung DPR, Massa Tuntut Hapus Hak Imunitas Kejaksaan
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung
-
Drama Kasus Timah: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kejagung Buka Suara
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pedagang di Lombok Timur Diharap Tak Menjual Sembako ke Luar Daerah Jelang Ramadan
-
Ada Cupid Dan Cokelat Saat Hari Valentine di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Singapura Dan Jakarta Jadi Rute Terpadat di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Cocoklogi Warganet, Temukan Akun Medsos Pelaku Penusukan Viral di Denpasar
-
Upah Harian Dipotong Rp 40 Ribu, Sopir Angkutan Siswa di Gianyar Protes