Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 03 Juni 2022 | 07:45 WIB
Ilustrasi masker (Unsplash)

SuaraBali.id - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Karangasem, Bali pada tahun 2022 ternyata menggunakan hampir seluruh anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (3/6/2022), diduga dana BTT tersebut jadi objek korupsi beberapa eks pejabat.

Dari keterangan di persidangan, yang menghadirkan Bupati Karangasem Periode 2016–2021 I Gusti Ayu Mas Sumantri sebagai saksi, diketahui bahwa dana BTT untuk pengadaan masker pada tahun 2020 kurang lebih Rp3 miliar.

Sedangkan menurut dakwaan jaksa total kerugian negara akibat korupsi pengadaan masker itu mencapai kurang lebih Rp2,6 miliar.

Mantan Bupati Karangasem mengonfirmasi pertanyaan jaksa yang menanyakan sumber dana pengadaan lebih dari 500.000 masker berbahan scuba pada tahun 2020.

"Pengadaan masker untuk masyarakat bersumber dari dana apa?" tanya jaksa Matheos Matulessy kepada Mas Sumantri yang hadir di persidangan sebagai saksi.

Mas Sumantri pun menjawab dana yang dikorupsi bekas anak buahnya di Dinas Sosial itu berasal dari anggaran BTT.

Diakui Mas Sumantri, dirinya mengetahui sumber dana pengadaan masker akan tetapi dia tidak menerima laporan secara tertulis mengenai rapat-rapat teknis terkait, terutama pada tanggal 6 Agustus 2020 dan 11 Agustus 2020.

Mas Sumantri kepada jaksa menyampaikan bahwa dirinya hanya memberikan instruksi penanggulangan Covid-19, termasuk di antaranya pengadaan masker di Karangasem, kepada sekretaris daerah (sekda).

"Yang saya ketahui sekda membawa usulan (pengadaan masker dari para camat, red.) setelah mendapat koreksi dari leading sector, dari Dinas Sosial, sudah itu ada para asisten, sekda, dan akhirnya saya memberi rekomendasi (disposisi, red.)," kata Mas Sumantri menjawab pertanyaan Matulessy.

Selain itu ia menyampaikan bahwa dirinya tidak melihat secara fisik bentuk masker yang dibeli oleh bawahannya menggunakan uang negara.

Mas Sumantri menyampaikan hanya melihat replika masker berbahan styrofoam pada upacara penyerahan masker secara simbolis kepada para camat.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin oleh Putu Gde Novyartha, menggelar sidang korupsi pengadaan masker di Karangasem dengan agenda pemeriksaan saksi.

Di samping Mas Sumantri, saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa, antara lain, lurah di Karangasem.

Kasus korupsi pengadaan masker di Karangasem pada tahun 2020 menjerat tujuh terdakwa yang merupakan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Karangasem. Dari tujuh terdakwa itu, salah satu di antaranya eks Kepala Dinas Sosial Karangasem I Gede Basma.

Kejaksaan, yang telah mendalami kasus itu sejak tahun lalu, mendakwa tujuh terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider yang digunakan jaksa, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

Load More