Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Juni 2022 | 14:16 WIB
Polisi ketika menghadirkan tersangka pengunggah foto syur seorang perempuan asal Lombok Barat di media sosial Facebook, dalam konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Kamis (2/6/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ucapnya. (ANTARA)

Load More