SuaraBali.id - Gelar perkara pada kasus hoaks penculikan yang dilakukan DAT, 18 tahun asal Kediri dan menghebohkan media sosial pada April 2022 telah dilakukan pihak kepolisian.
Namun dalam perkembangannya, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra secara spesifik belum mengungkapkan hasil gelar perkara tersebut.
“Minggu lalu kami lakukan gelar. Yang pasti kami masih perlu meminta keterangan dari mertua DAT,” kata AKBP Ranfeli Rabu, (1/6/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Ia menerangkan sementara masih pada pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh DAT atas instruksi dari mertuanya.
Sementara pada Pasal 220 KUHP tentang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
“Proses hukum masih terus berjalan. Tapi, kami masih perlu menambahkan atau menggali keterangan dari saksi (mertua DAT),” ujar AKBP Ranefli.
Kronologi kabar hoaks penculikan ini terjadi pada Sabtu, (30/4/2022) sekitar Pukul 18.00 WITA ketika korban sedang mencari pepaya di Banjar Mengening untuk dijadikan sayur.
Diceritakan bahwa pelaku Gede Amo dan dua orang temannya membekap korban lalu di bawa ke tengah mobil dan diikat. Mulut korban diikat dengan kain putih, tangan diikat tali plastik, kaki diikat dengan tali sapi.
Setelah diculik, korban dibawa ke daerah sekitar Taman Ayun, Mengwi. Korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh para tersangka.
Baca Juga: Kronologi Ban Pesawat Wings Air Masuk Lubang Saluran Air di Bandara Ngurah Rai
Namun, korban menolak, korban sempat dipukul menggunakan botol bir dan dicekik.
Korban tetap menolak dan memberikan perlawanan, karena merasa lelah memaksa, korban kemudian pada Minggu, (1/5/2022) sekitar Pukul 03.00 WITA diturunkan dalam keadaan kaki dan tangan terikat serta mulut ditutup kain putih di Beji Puseh, Desa Nyitdah.
Selama satu hari tidak ada yg menemukan korban, kemudian pada esoknya (2/5/2022) sekitar Pukul 13.00 WITA warga, atas nama I Ketut Kantor dan I Wayan Lampyong dari Banjar Sengguan, Desa Nyitdah menemukan korban. Selanjutnya menghubungi keluarga korban dan melapor ke Polsek Kediri.
Tag
Berita Terkait
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Luka Sejarah dalam Perempuan dan Anak-Anaknya
-
Kepekaan Perempuan Terhadap Bencana, Mengapa Kepedulian Dianggap Ancaman?
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk