SuaraBali.id - Gelar perkara pada kasus hoaks penculikan yang dilakukan DAT, 18 tahun asal Kediri dan menghebohkan media sosial pada April 2022 telah dilakukan pihak kepolisian.
Namun dalam perkembangannya, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra secara spesifik belum mengungkapkan hasil gelar perkara tersebut.
“Minggu lalu kami lakukan gelar. Yang pasti kami masih perlu meminta keterangan dari mertua DAT,” kata AKBP Ranfeli Rabu, (1/6/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Ia menerangkan sementara masih pada pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh DAT atas instruksi dari mertuanya.
Sementara pada Pasal 220 KUHP tentang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
“Proses hukum masih terus berjalan. Tapi, kami masih perlu menambahkan atau menggali keterangan dari saksi (mertua DAT),” ujar AKBP Ranefli.
Kronologi kabar hoaks penculikan ini terjadi pada Sabtu, (30/4/2022) sekitar Pukul 18.00 WITA ketika korban sedang mencari pepaya di Banjar Mengening untuk dijadikan sayur.
Diceritakan bahwa pelaku Gede Amo dan dua orang temannya membekap korban lalu di bawa ke tengah mobil dan diikat. Mulut korban diikat dengan kain putih, tangan diikat tali plastik, kaki diikat dengan tali sapi.
Setelah diculik, korban dibawa ke daerah sekitar Taman Ayun, Mengwi. Korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh para tersangka.
Baca Juga: Kronologi Ban Pesawat Wings Air Masuk Lubang Saluran Air di Bandara Ngurah Rai
Namun, korban menolak, korban sempat dipukul menggunakan botol bir dan dicekik.
Korban tetap menolak dan memberikan perlawanan, karena merasa lelah memaksa, korban kemudian pada Minggu, (1/5/2022) sekitar Pukul 03.00 WITA diturunkan dalam keadaan kaki dan tangan terikat serta mulut ditutup kain putih di Beji Puseh, Desa Nyitdah.
Selama satu hari tidak ada yg menemukan korban, kemudian pada esoknya (2/5/2022) sekitar Pukul 13.00 WITA warga, atas nama I Ketut Kantor dan I Wayan Lampyong dari Banjar Sengguan, Desa Nyitdah menemukan korban. Selanjutnya menghubungi keluarga korban dan melapor ke Polsek Kediri.
Tag
Berita Terkait
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
-
Hoaks Cerai Bikin Khawatir, Cita Citata dan Didi Mahardika Belum Berniat Tempuh Jalur Hukum
-
Memaknai Peran Ganda: Bagaimana Perempuan Karier Bisa Menginspirasi Generasi Muda
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Waspada! Fenomena 'Super New Moon' Ancam Pesisir Bali, Cek Daftar Wilayah Terdampak
-
Pesawat Dipaksa Balik: Buronan Internasional Sembunyi Dalam Toilet
-
Kekeringan Melanda NTB: Kabupaten Bima Paling Parah, Berikut Prediksi BMKG
-
Bali Tuan Rumah Asian Games Fun Run 2026
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG