SuaraBali.id - Gelar perkara pada kasus hoaks penculikan yang dilakukan DAT, 18 tahun asal Kediri dan menghebohkan media sosial pada April 2022 telah dilakukan pihak kepolisian.
Namun dalam perkembangannya, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra secara spesifik belum mengungkapkan hasil gelar perkara tersebut.
“Minggu lalu kami lakukan gelar. Yang pasti kami masih perlu meminta keterangan dari mertua DAT,” kata AKBP Ranfeli Rabu, (1/6/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Ia menerangkan sementara masih pada pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh DAT atas instruksi dari mertuanya.
Sementara pada Pasal 220 KUHP tentang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
“Proses hukum masih terus berjalan. Tapi, kami masih perlu menambahkan atau menggali keterangan dari saksi (mertua DAT),” ujar AKBP Ranefli.
Kronologi kabar hoaks penculikan ini terjadi pada Sabtu, (30/4/2022) sekitar Pukul 18.00 WITA ketika korban sedang mencari pepaya di Banjar Mengening untuk dijadikan sayur.
Diceritakan bahwa pelaku Gede Amo dan dua orang temannya membekap korban lalu di bawa ke tengah mobil dan diikat. Mulut korban diikat dengan kain putih, tangan diikat tali plastik, kaki diikat dengan tali sapi.
Setelah diculik, korban dibawa ke daerah sekitar Taman Ayun, Mengwi. Korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh para tersangka.
Baca Juga: Kronologi Ban Pesawat Wings Air Masuk Lubang Saluran Air di Bandara Ngurah Rai
Namun, korban menolak, korban sempat dipukul menggunakan botol bir dan dicekik.
Korban tetap menolak dan memberikan perlawanan, karena merasa lelah memaksa, korban kemudian pada Minggu, (1/5/2022) sekitar Pukul 03.00 WITA diturunkan dalam keadaan kaki dan tangan terikat serta mulut ditutup kain putih di Beji Puseh, Desa Nyitdah.
Selama satu hari tidak ada yg menemukan korban, kemudian pada esoknya (2/5/2022) sekitar Pukul 13.00 WITA warga, atas nama I Ketut Kantor dan I Wayan Lampyong dari Banjar Sengguan, Desa Nyitdah menemukan korban. Selanjutnya menghubungi keluarga korban dan melapor ke Polsek Kediri.
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Super League: Persib Bantai Persik 3-0, Thom Haye Cetak Gol!
-
Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
-
Klausul Kontrak Bikin Persik Kediri Pincang Lawan Persib, Kenapa?
-
Persik Kediri Bawa Rekor Unik Jelang Hadapi Persib, Macan Putih Beri Kejutan di GBLA?
-
Angka Tak Bisa Bohong! Comeback ke Timnas Indonesia, Ezra Walian Layak Dipanggil John Herdman
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global