SuaraBali.id - Saat berpidato pada acara penutupan Sesi Ke-7 Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR), di Badung, Bali, Jumat (27/5/2022), Presiden Ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengangkat ibadah Nyepi dan falsafah hidup masyarakat Bali Tri Hita Karana.
Nyepi dan Tri Hita Karana, menurut Megawati merupakan cara hidup yang dianut oleh masyarakat Bali agar selaras dengan alam dan peka terhadap tanda-tanda alam, termasuk di antaranya bencana.
“Bali yang terkenal dengan nama Pulau Dewata punya tradisi spiritual keagamaan dan kebudayaan khas Bali yang tidak sama dengan India, yaitu perayaan yang disebut Nyepi. Melalui Nyepi, masyarakat Bali tidak melakukan apa pun selama 24 jam,” kata Megawati di hadapan ribuan delegasi asing dari lebih 190 negara.
Ia menjelaskan bahwa Tri Hita Karana merupakan ajaran yang masih diterapkan oleh masyarakat Bali dalam kesehariannya.
“Menurut falsafah ini, kebahagiaan manusia terjadi saat tercipta keseimbangan Sang Pencipta dengan seluruh alam raya dengan sesama manusia, karena itu di Bali alam yang sangat baik, penuh cinta, sebagai kesadaran kesatuan kosmologi kehidupan,” paparnya.
Sehingga menurutnya kearifan lokal itu yang perlu dijaga dan menjadi inspirasi bagi semua pihak. Megawati juga menyoroti bencana ekologis dan krisis akibat perubahan iklim yang keduanya merupakan ancaman bagi kemanusiaan.
Dia menjelaskan upaya menghadapi bencana juga perlu mempertimbangkan aktivitas manusia yang seringkali menjadi penyebab bencana ekologis dan krisis perubahan iklim.
Oleh karena itu, Megawati berharap hasil dari rangkaian pertemuan GPDRR 2022 dapat memperkuat kesiapsiagaan dunia dalam menghadapi bencana.
Megawati dalam sambutannya juga mengusulkan agar dunia dapat memperkuat Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) dan memperkuat kemitraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) antarnegara demi meningkatkan kesiapsiagaan global dalam menghadapi bencana.
Baca Juga: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Bali Hingga NTB Hari Ini
"Perkiraan iklim penting untuk kepentingan pertanian dan mitigasi bencana," kata Megawati.
Rangkaian pertemuan resmi Sesi Ke-7 GPDRR 2022 berakhir pada Jumat, setelah resmi dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo, Rabu (25/5). Forum GPDRR merupakan pertemuan multipihak yang diakui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membahas penerapan Kerangka Kerja Sendai.
Kerangka Kerja Sendai/Sendai Framework merupakan kesepakatan pertama yang dibuat pascaagenda pembangunan dunia 2015 yang fokus menggalang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar