Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 26 Mei 2022 | 15:53 WIB
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti dan dua pelaku penyebar hoaks yang menampilkan foto korban pemanahan dengan menyebut kejadian di Kota Mataram dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (26/5/2022). [ANTARA/Dhimas B.P]

SuaraBali.id - Gara-gara bikin hoaks yang menampilkan foto korban pemanahan di kota Mataram, warga asal Lombok Barat terancam bui selama 6 tahun penjara.

Warga yang berinisial EH dan W, asal Kabupaten Lombok Barat ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap sebagai pihak yang mengunggah foto-foto korban aksi panah di Facebook.

"Melalui akun pribadinya, EH ini mengunggah dengan menyampaikan kejadian tersebut (foto korban panah) di Mataram," ujarnya.

Sedangkan motif pelaku menurut penjelasannya karena ingin memberitahukan masyarakat untuk berhati-hati.

Baca Juga: Dua Warga Prancis Selamat dari Kandasnya Kapal Ikan Terbang di Sumbawa

Foto-foto korban aksi pemanahan yang sebenarnya terjadi di Kota Bima tersebut didapatkan EH dari rekannya berinisial W.

Terkait hal ini, Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi di Mataram, Kamis, menjelaskan ancaman penjara tersebut sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ketentuan pidana untuk aturan demikian disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, ancamannya 6 tahun penjara," kata Heri.

"Jadi, awalnya W ini membuat status di 'WhatsApp Messenger' dengan menampilkan foto-foto korban aksi pemanahan. Kemudian EH ini mencuplik dan mengunggah kembali ke akun Facebook pribadinya," ucap dia.

Setelah pelaku ditangkap, Heri memastikan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan dan akan segera naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Foto Viral yang Menyebut Korban Panah di Mataram Dipastikan Hoaks, Pengunggah Minta Maaf

Alat bukti terkait kasus ini pun sudah dikantongi penyelidik, diantaranya telepon pintar milik kedua pelaku dan salinan konten maupun status yang menampilkan foto-foto korban aksi panah.

"Nantinya dari alat bukti yang kami dapatkan akan kami gelar untuk menentukan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan," katanya.

Meskipun belum naik ke tahap penyidikan dan menetapkan peran tersangka, Heri memastikan perbuatan kedua pelaku memenuhi unsur pidana yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong," ucap dia. (ANTARA)

Load More