SuaraBali.id - Gara-gara bikin hoaks yang menampilkan foto korban pemanahan di kota Mataram, warga asal Lombok Barat terancam bui selama 6 tahun penjara.
Warga yang berinisial EH dan W, asal Kabupaten Lombok Barat ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap sebagai pihak yang mengunggah foto-foto korban aksi panah di Facebook.
"Melalui akun pribadinya, EH ini mengunggah dengan menyampaikan kejadian tersebut (foto korban panah) di Mataram," ujarnya.
Sedangkan motif pelaku menurut penjelasannya karena ingin memberitahukan masyarakat untuk berhati-hati.
Foto-foto korban aksi pemanahan yang sebenarnya terjadi di Kota Bima tersebut didapatkan EH dari rekannya berinisial W.
Terkait hal ini, Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi di Mataram, Kamis, menjelaskan ancaman penjara tersebut sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ketentuan pidana untuk aturan demikian disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, ancamannya 6 tahun penjara," kata Heri.
"Jadi, awalnya W ini membuat status di 'WhatsApp Messenger' dengan menampilkan foto-foto korban aksi pemanahan. Kemudian EH ini mencuplik dan mengunggah kembali ke akun Facebook pribadinya," ucap dia.
Setelah pelaku ditangkap, Heri memastikan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan dan akan segera naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Dua Warga Prancis Selamat dari Kandasnya Kapal Ikan Terbang di Sumbawa
Alat bukti terkait kasus ini pun sudah dikantongi penyelidik, diantaranya telepon pintar milik kedua pelaku dan salinan konten maupun status yang menampilkan foto-foto korban aksi panah.
"Nantinya dari alat bukti yang kami dapatkan akan kami gelar untuk menentukan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan," katanya.
Meskipun belum naik ke tahap penyidikan dan menetapkan peran tersangka, Heri memastikan perbuatan kedua pelaku memenuhi unsur pidana yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong," ucap dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
-
Viral Purbaya Resmikan Pinjol Yayasan Al Mubarok, Kemenkeu Pastikan Hoaks
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain