SuaraBali.id - Kasus anggota TNI yang menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam IX/Udayana. Dimana Anggota TNI yang kedapatan memesan narkoba adalah Kopka Nyoman Suardika (44).
Saat rilis kasus di Mapolres Tabanan. Tersangka telah berada di Denpasar untuk menjalani pemeriksaan di Kodam IX Udayana.
Sehingga tersangka Kopka Nyoman Suardika tidak dihadirkan
“Proses hukum kami serahkan ke Kodam IX Udayana. Ia (anggota TNI) merupakan pengguna,” kata Kapolres Tabanan Ranefli Dian Candra Rabu, (18/5/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan suara.com.
”Saat diperiksa di Mapolres, tersangka hanya mengatakan, siap salah,” ujar Ranefli.
Selain oknum TNI, Satuan Narkoba Polres Tabanan juga meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu sabu yakni I Made Agus Darma Adi Putra (33) asal Belulang, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan dan Gede Agus Wisnu Widharsana Putra (37) asal Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Bali.
Tiga pengguna lainya yang juga berhasil diringkus adalah I Wayan Sudarma (54), I Putu Wawan Adi Putra (31), I Made Adi Putra (29) .
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan kedua pengedar diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda. Begitu juga empat pengguna diringkus di TKP dan waktu yang berbeda.
Anggota TNI aktif Nyoman Suardika ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Agus yang menaruh paket sabu di pinggir Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari Desa Delod Peken Tabanan.
Saat itu Jumat (13/5/2022) polisi hendak mengambil barang bukti yang ditaruh tersangka Agus. Sekitar pukul 00.45 anggota polisi melihat tersangka Nyoman Suardika sedang menyalakan lampu telepon genggam ke sabu-sabu yang dituju kemudian mengambilnya bersama tersangka I Wayan Sudarma.
"Saat itulah anggota melakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Ranefli.
Dari tangan tersangka anggota TNI didapati barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 0,20 gram netto.
Para tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta.
Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah.
Berita Terkait
-
TNI Diminta Ikut Berantas Judol, Begini Kata Menhan Sjafrie Gubris Usulan DPR
-
Menhan Sjafrie Soroti Nasib Prajurit TNI di Daerah Konflik, Apa Katanya?
-
Pilkada Serentak 27 November Dijaga Ratusan Ribu Prajurit TNI, Panglima juga Siapkan Pesawat Hercules hingga Super Puma
-
Panglima TNI Tegaskan Netral di Pilkada 2024 Meski Puluhan Prajurit Terdaftar Jadi Cakada
-
Rapat Perdana di DPR, Sjafrie Sjamsoeddin Janji Lanjutkan Program Prabowo di Kemenhan, Apa Saja?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kisah Pilu Petrus Saksikan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Menghantam Rumahnya
-
Setelah Tahu Akan Dipindahkan ke Australia, Ini Respons Scott Rush Bali Nine
-
DPRD Pilih Alphard Baru Ketimbang Mobil Listrik Karena Fasilitas di Bali Belum Memadai
-
Hujan Berpotensi Menurunkan Keinginan Warga Untuk Mencoblos ke TPS
-
Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru