SuaraBali.id - Kasus anggota TNI yang menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam IX/Udayana. Dimana Anggota TNI yang kedapatan memesan narkoba adalah Kopka Nyoman Suardika (44).
Saat rilis kasus di Mapolres Tabanan. Tersangka telah berada di Denpasar untuk menjalani pemeriksaan di Kodam IX Udayana.
Sehingga tersangka Kopka Nyoman Suardika tidak dihadirkan
“Proses hukum kami serahkan ke Kodam IX Udayana. Ia (anggota TNI) merupakan pengguna,” kata Kapolres Tabanan Ranefli Dian Candra Rabu, (18/5/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan suara.com.
”Saat diperiksa di Mapolres, tersangka hanya mengatakan, siap salah,” ujar Ranefli.
Selain oknum TNI, Satuan Narkoba Polres Tabanan juga meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu sabu yakni I Made Agus Darma Adi Putra (33) asal Belulang, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan dan Gede Agus Wisnu Widharsana Putra (37) asal Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Bali.
Tiga pengguna lainya yang juga berhasil diringkus adalah I Wayan Sudarma (54), I Putu Wawan Adi Putra (31), I Made Adi Putra (29) .
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan kedua pengedar diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda. Begitu juga empat pengguna diringkus di TKP dan waktu yang berbeda.
Anggota TNI aktif Nyoman Suardika ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Agus yang menaruh paket sabu di pinggir Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari Desa Delod Peken Tabanan.
Saat itu Jumat (13/5/2022) polisi hendak mengambil barang bukti yang ditaruh tersangka Agus. Sekitar pukul 00.45 anggota polisi melihat tersangka Nyoman Suardika sedang menyalakan lampu telepon genggam ke sabu-sabu yang dituju kemudian mengambilnya bersama tersangka I Wayan Sudarma.
"Saat itulah anggota melakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Ranefli.
Dari tangan tersangka anggota TNI didapati barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 0,20 gram netto.
Para tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta.
Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah.
Berita Terkait
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Bongkar Diperas Rp300 Miliar Hingga Diancam saat di Sel, Ammar Zoni Blak-blakan ke Hakim
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien