SuaraBali.id - Kasus anggota TNI yang menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam IX/Udayana. Dimana Anggota TNI yang kedapatan memesan narkoba adalah Kopka Nyoman Suardika (44).
Saat rilis kasus di Mapolres Tabanan. Tersangka telah berada di Denpasar untuk menjalani pemeriksaan di Kodam IX Udayana.
Sehingga tersangka Kopka Nyoman Suardika tidak dihadirkan
“Proses hukum kami serahkan ke Kodam IX Udayana. Ia (anggota TNI) merupakan pengguna,” kata Kapolres Tabanan Ranefli Dian Candra Rabu, (18/5/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan suara.com.
”Saat diperiksa di Mapolres, tersangka hanya mengatakan, siap salah,” ujar Ranefli.
Selain oknum TNI, Satuan Narkoba Polres Tabanan juga meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu sabu yakni I Made Agus Darma Adi Putra (33) asal Belulang, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan dan Gede Agus Wisnu Widharsana Putra (37) asal Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Bali.
Tiga pengguna lainya yang juga berhasil diringkus adalah I Wayan Sudarma (54), I Putu Wawan Adi Putra (31), I Made Adi Putra (29) .
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan kedua pengedar diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda. Begitu juga empat pengguna diringkus di TKP dan waktu yang berbeda.
Anggota TNI aktif Nyoman Suardika ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Agus yang menaruh paket sabu di pinggir Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari Desa Delod Peken Tabanan.
Saat itu Jumat (13/5/2022) polisi hendak mengambil barang bukti yang ditaruh tersangka Agus. Sekitar pukul 00.45 anggota polisi melihat tersangka Nyoman Suardika sedang menyalakan lampu telepon genggam ke sabu-sabu yang dituju kemudian mengambilnya bersama tersangka I Wayan Sudarma.
"Saat itulah anggota melakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Ranefli.
Dari tangan tersangka anggota TNI didapati barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 0,20 gram netto.
Para tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta.
Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah.
Berita Terkait
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan