SuaraBali.id - Seorang oknum TNI berinisial I Putu SA (31) dan seorang oknum pengacara berinisial I Putu NCAGP (33) diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dalam sebuah pengerebekan terpisah, pada Sabtu 14 Mei 2022.
Ternyata salah satu orang yang ditangkap dan diduga menjadi pengedar narkoba ini disebut-sebut anak pejabat di Badung, Bali. Adapun barang bukti yang disita dari 2 tersangka yakni ganja kering hampir 1 kilogram.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki asal muasal barang haram tersebut.
Menurut informasi yang dilansir beritabali.com – jaringan suara.com, terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal dari penangkapan I Putu SA, seorang oknum TNI asal Banyuseri Buleleng.
Tersangka Putu SA hampir sebulan menjadi target operasi karena ditenggarai pengedar narkoba.
"Berdasarkan ciri-ciri tersebut, petugas kepolisian membekuknya di TKP," ujar sumber Senin 16 Mei 2022.
Sumber ini juga menyebutkan bahwa Putu SA yang kos di Jalan Uma Gunung Sempidi Mengwi ini diringkus saat akan mengambil ganja kering dengan sistem tempel di depan rumah yang terletak di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar Barat, sekitar pukul 18.00 Wita.
"Dia ditangkap usai transaksi dengan sistem tempel. Barang bukti diamankan sebanyak 265 gram ganja kering," ujar sumber.
Hasil interogasi, tersangka Putu SA mengaku ganja kering 265 gram itu milik oknum pengacara Putu NCAGP. Polisi kemudian mengecek chatingan di HP milik tersangka Putu SA dan benar ada keterlibatan Putu NCAGP.
Polisi kaget begitu mengetahui oknum pengacara ini merupakan anak dari seorang pejabat di Badung.
"Putu NCAGP ini disebut-sebut anak pejabat di Badung. Dari chatingan keduanya ini sudah jelas ada keterlibatan kasus narkoba," ungkap sumber.
Dalam pengakuan sementara tersangka Putu SA, ia disuruh oleh oknum pengacara tersebut untuk mengambil ganja kering yang ditempel di TKP.
"Oknum TNI itu mengaku disuruh oleh oknum Pengacara untuk mengambil barang bukti ganja di TKP," ungkap sumber lagi.
Setelah meneelah pengakuan tersangka Putu SA, tim bergerak cepat menuju rumah Putu NCAGP di kawasan Kuta Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam penggeledahan di kamar, tim mengamankan plastik besar dan kecil berisikan barang bukti daun, biji dan batang kering totalnya seberat 495 gram. Selain itu ada juga 6 kertas digunakan untuk linting dan sebuah HP.
Berita Terkait
-
PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
-
Soroti Pengamanan Demo 28 Oktober Bundaran HI, Legislator PDIP Ingatkan Prosedur Pelibatan TNI
-
Eks Komandan Antiteror Ungkap 4000 Polisi Disiapkan Bentrok dengan Mahasiswa dan Warga
-
TNI Ikut Amankan Demo 28 Oktober, Komisi I DPR Sebut Lumrah
-
Viral Gerombolan Turis Israel Mencuri di Lombok, Bayar Uang Damai Rp48 Juta Lalu ke Bali
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar
-
Bahasa Sasak Terancam Hilang? 2,2 Juta Penutur Hadapi Tantangan Baru di Era Modern
-
Qlola Mobile BRI Hadirkan Kemudahan Pantau Keuangan Perusahaan secara Real-Time
-
Pria di Klungkung Berakhir Babak Belur Dihajar Saat Ngopi
-
Nikmati Promo Spesial Cashback BRI di Hari Sumpah Pemuda Pakai QRIS BRImo