SuaraBali.id - Calon Jamaah Haji (CJH) yang tidak masuk kuota pemberangkatan tahun 2022 diminta untuk bersabar sambil menunggu perubahan regulasi terkini. Hal ini disampaikan oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adanya aturan baru dalam pemberangkatan haji kali ini membuat ada Jemaah-jemaah tertentu yang tak bisa mengikuti ibadah Haji.
"Dari 731 CJH tahun 2020, yang dua kali ditunda keberangkatannya hanya 401 CJH yang bisa berangkat ke Tanah Suci tahun ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin, Kamis (12/5/2022).
Mereka yang tidak lolos verifikasi dikarenakan adanya batasan usia maksimal 65 tahun dan minimal 18 tahun. Dari 401 calon haji asal Kota Mataram yang akan berangkat usia termuda 25 tahun.
"Sebelum Lebaran, banyak yang datang bertanya dan meminta penjelasan terkait kuota. Kami sudah sampaikan bahwa penentuan data pemberangkatan calon haji sepenuhnya ditetapkan pemerintah," katanya.
Menurutnya Kemenag sifatnya hanya mengajukan data calon haji sesuai nomor porsi dan ketetapan regulasi terbaru. Sedangkan penetapan nama-nama yang akan diberangkatkan sepenuhnya kebijakan pemerintah.
"Karena itu, kami berharap CJH yang belum masuk kuota pemberangkatan tahun ini bisa bersabar dan dapat memanfaatkan waktu memperdalam manasik dan persiapan lainnya lebih maksimal," katanya.
Amin berharap pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi COVID-19 kali ini bisa berjalan lancar, tahun depan kuota CJH bisa kembali normal, bahkan ditambah.
Menyinggung persiapan pemberangkatan 401 CJH Kota Mataram, Amin mengatakan calon haji sedang melakukan tahapan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sampai batas akhir tanggal 20 Mei 2022.
Besaran BPIH tahun 2022 untuk Embarkasi Lombok ditetapkan sekitar Rp41 juta. Jumlah itu naik dari BPIH tahun 2020 sekitar Rp38 juta.
Dengan demikian, katanya, bagi CJH yang sudah menarik biaya pelunasan tinggal melakukan konfirmasi ke bank masing-masing untuk dilakukan pembayaran dan pelunasan ulang.
Sedangkan bagi CJH yang tidak menarik biaya pelunasan diminta datang melapor ke Kantor Kemenag Mataram dan dibuatkan surat pengantar usulan ke bank masing-masing.
"Yang tidak mengambil biaya pelunasan, tinggal menambah berapa yang kurang sesuai dengan BPIH tahun 2022. Kami juga siapkan untuk kegiatan manasik haji mulai pekan depan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Masa Depan Mohamed Salah di Liverpool Terungkap Usai Rumor Transfer Arab Saudi Mulai Meredup Tajam
-
5 Keunikan Thaif: Kota Sejuk yang Menyimpan Sejarah Kelam dan Doa Rasulullah
-
Fantastis! Cetak Gol ke-40 di Liga Arab Saudi, Cristiano Ronaldo Makin Dekat ke 1000 Gol
-
Media Inggris Sarankan Klub Arab Saudi Rekrut Pemain Timnas Indonesia
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk