Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 11 Mei 2022 | 22:04 WIB
Kantor cabang PT. Goldkoin Sevalon International (GSI) yang terletak di Simpang Saba, Bypas IB Mantra, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar mendadak pindahan, pada Kamis (21/4/2022). [FOTO : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Penyidik Polresta Denpasar memeriksa Ketua Umum PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin Rizky Adam atas tuduhan penipuan dan penggelapan. 

Setelah penundaan dalam pemanggilan pertama, Rizky Adam memenuhi panggilan kedua penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar di Mapolresta Denpasar, Bali, pada Rabu (11/5/2022).

Pemeriksaan berlangsung dari siang hari sekitar pukul 11.45 Wita, Rizky Adam tampak didampingi tim kuasa hukumnya, hingga pukul 22.49 Wita pemerikaaan masih berlangsung, awak media menunggu di halaman Mapolresta menantikan hasil pemeriksaan.

Bukan hanya wartawan, ternyata sejumlah orang yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan Goldkoin juga menggeruduk Polresta Denpasar. 

Baca Juga: Digeruduk Banyak Member, Kantor PT GSI di Saba Mendadak Pindahan Malam-malam

Mereka menyuarakan aspirasi agar kepolisian mengawal kasus ini dengab adil dan bijak.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, ada beberapa orang selaku member PT GSI siap melapor selain pelapor yang saat ini kasusnya tengah ditangani.

Disinggung mengenai penetapan tersangka, Kapolresta mengatakan bahwa hal itu berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik. Jika memenuhi unsur pidana bukan tidak mungkin dilakukan penahanan.

"Sementara masih satu dengan kerugian Rp 30 juta," ucap Kapolresta Denpasar kepada awak media.

Diketahui bahwa laporan juga dilakukan oleh para member PT. GSI ke Mapolda Bali atas kasus dugaan serupa.

Baca Juga: Pria Asal Buleleng Ini Tak Menyangka Ternyata Hanya Jadi Komisaris Pura-pura di PT GSI

Disebutkan bahwa terlapor menawarkan investasi dengan menjanjikan pembagian hasil yang menguntungkan namun nyatanya membuntungkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah resmi menyatakan PT GSI sebagai entitas investasi ilegal. Kantor PT GSI di Jalan Nangka Selatan, Denpasar disegel.

Puluhan member merugi setelah sadar modal mereka tak lagi bisa kembali usai penyegelan itu.

Dalam pemeriksaan, polisi mendalami modus investasi yang dijalankan oleh terlapor apakah terkait trading money game.

"Kami lakukan tindakan status quo berupa penyegelan didampingi OJK dan Dinas Koperasi," ucap Mantan Kapolres Sukoharjo itu.


Kontributor Bali : Yosef Rian

Load More