Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 04 Mei 2022 | 09:30 WIB
Ilustrasi narapidana. (Shutterctock)

SuaraBali.id - 899 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di 8 Kabupaten Provinsi Bali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah.

Adapun pemberian remisi dilaksanakan secara serentak pada hari Senin (2/5/2022).

“Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 H sebanyak 899 orang, dan dari angka tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.

Dijelaskan Jamaruli bahwa remisi khusus Idul Fitri kali ini, diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.

Baca Juga: Bule Swiss Ditemukan Tak Bernyawa di Villa Sanur, Tertelungkup di Belakang Tempat Tidur

Sedangkan remisi khusus Idul Fitri 1443H diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Mereka yang mendapat ialah yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

Inilah rincian narapidana yang mendapatkan remisi idul fitri :

    Lapas Kelas IIA Kerobokan = 253 orang

Baca Juga: Gadis 19 Tahun yang Diculik Dan Diikat di Tabanan Kini Syok Berat

    Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan = 89 orang

    Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli = 283 orang (1 orang langsung bebas)

    Lapas Kelas IIB Karangasem = 59 orang

    Lapas Kelas IIB Tabanan = 32 orang (1 orang langsung bebas)

    Lapas Kelas IIB  Singaraja =  28 orang

    Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem = 14 orang

    Rutan Kelas IIB Klungkung = 19 orang

    Rutan Kelas IIB Bangli = 58 Orang

    Rutan Kelas IIB Gianyar = 31 orang

    Rutan Kelas IIB Negara = 33 orang

Remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.

"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik" tutup Jamaruli.

Load More