SuaraBali.id - 587 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriah. 4 orang diantaranya bahkan bisa langsung bebas.
"Alhamdulillah, sebanyak 587 narapidana yang kami usulkan seluruhnya mendapat remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Senin (2/5/2022).
Sebanyak 587 narapidana yang sesuai dengan usulan mendapat remisi khusus tersebut terdiri atas 583 narapidana dalam kategori RK-1, yakni dengan mendapat pengurangan masa tahanan dan empat orang mendapat RK-2 dengan status langsung bebas.
"Makanya sesuai yang kami usulkan yang langsung bebas empat orang. Sisanya mendapat pengurangan masa tahanan," ujarnya.
Rinciannya, dari 583 narapidana, sebanyak 168 orang di antaranya mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari.
Kemudian 360 orang dapat potongan 1 bulan. Selanjutnya yang mendapat 1 bulan 15 hari sebanyak 45 orang dan 12 orang lagi mendapat remisi 2 bulan.
Sedangkan napi yang memperoleh remisi khusus sudah melalui proses penilaian yang cukup matang, baik secara administratif dan substantif hingga perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram.
Penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah ini digelar di Lapangan Utama Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, usai salat Idulfitri 1443 H yang diikuti seluruh warga binaan beragama Islam dan petugas.
Akbar memimpin kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan amanah Menteri Hukum dan HAM RI. Kegiatan dirangkai dengan menyerahkan langsung SK Remisi Khusus Idulfitri 1443 Hijriah tersebut kepada narapidana.
"Alhamdulillah, meskipun kegiatan kunjungan belum dibolehkan, tetapi remisi ini menjadi angin segar, kabar bahagia, dan kado manis untuk para warga binaan," ucap dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
Viral! Napi Ini Tolak Kebebasan dan Memilih Tetap di Penjara
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Siapa Sarah Mega dan Apa Kasusnya? Videonya Jika Bebas dari Lapas Ramai Disorot
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan