SuaraBali.id - 587 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriah. 4 orang diantaranya bahkan bisa langsung bebas.
"Alhamdulillah, sebanyak 587 narapidana yang kami usulkan seluruhnya mendapat remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Senin (2/5/2022).
Sebanyak 587 narapidana yang sesuai dengan usulan mendapat remisi khusus tersebut terdiri atas 583 narapidana dalam kategori RK-1, yakni dengan mendapat pengurangan masa tahanan dan empat orang mendapat RK-2 dengan status langsung bebas.
"Makanya sesuai yang kami usulkan yang langsung bebas empat orang. Sisanya mendapat pengurangan masa tahanan," ujarnya.
Rinciannya, dari 583 narapidana, sebanyak 168 orang di antaranya mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari.
Kemudian 360 orang dapat potongan 1 bulan. Selanjutnya yang mendapat 1 bulan 15 hari sebanyak 45 orang dan 12 orang lagi mendapat remisi 2 bulan.
Sedangkan napi yang memperoleh remisi khusus sudah melalui proses penilaian yang cukup matang, baik secara administratif dan substantif hingga perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram.
Penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah ini digelar di Lapangan Utama Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, usai salat Idulfitri 1443 H yang diikuti seluruh warga binaan beragama Islam dan petugas.
Akbar memimpin kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan amanah Menteri Hukum dan HAM RI. Kegiatan dirangkai dengan menyerahkan langsung SK Remisi Khusus Idulfitri 1443 Hijriah tersebut kepada narapidana.
"Alhamdulillah, meskipun kegiatan kunjungan belum dibolehkan, tetapi remisi ini menjadi angin segar, kabar bahagia, dan kado manis untuk para warga binaan," ucap dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Proyek Rp1,4 Triliun untuk Pangan dan Air Baku
-
Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka