SuaraBali.id - 587 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriah. 4 orang diantaranya bahkan bisa langsung bebas.
"Alhamdulillah, sebanyak 587 narapidana yang kami usulkan seluruhnya mendapat remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Senin (2/5/2022).
Sebanyak 587 narapidana yang sesuai dengan usulan mendapat remisi khusus tersebut terdiri atas 583 narapidana dalam kategori RK-1, yakni dengan mendapat pengurangan masa tahanan dan empat orang mendapat RK-2 dengan status langsung bebas.
"Makanya sesuai yang kami usulkan yang langsung bebas empat orang. Sisanya mendapat pengurangan masa tahanan," ujarnya.
Rinciannya, dari 583 narapidana, sebanyak 168 orang di antaranya mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari.
Kemudian 360 orang dapat potongan 1 bulan. Selanjutnya yang mendapat 1 bulan 15 hari sebanyak 45 orang dan 12 orang lagi mendapat remisi 2 bulan.
Sedangkan napi yang memperoleh remisi khusus sudah melalui proses penilaian yang cukup matang, baik secara administratif dan substantif hingga perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram.
Penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah ini digelar di Lapangan Utama Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, usai salat Idulfitri 1443 H yang diikuti seluruh warga binaan beragama Islam dan petugas.
Akbar memimpin kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan amanah Menteri Hukum dan HAM RI. Kegiatan dirangkai dengan menyerahkan langsung SK Remisi Khusus Idulfitri 1443 Hijriah tersebut kepada narapidana.
"Alhamdulillah, meskipun kegiatan kunjungan belum dibolehkan, tetapi remisi ini menjadi angin segar, kabar bahagia, dan kado manis untuk para warga binaan," ucap dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Menag Lapor Presiden Takbiran di Bali Tetap Jalan Saat Nyepi, Tanpa Sound System dan Dibatasi Jam
-
Idul Fitri 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perhitungannya Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya
-
Pemerintah Rogoh Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Lebaran 2026
-
Kapan Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Ketetapan Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas X Halaman 214 Aktivitas 7.2
-
Mencari Jejak Penculik WNA Asal Ukraina: DNA Ibu Korban Cocok Dengan Bercak Darah
-
Waspada! 5 Risiko Mengerikan Jika Sertifikat Tanah Anda Masih Atas Nama Pemilik Lama
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 129: Media Cetak vs Media Elektronik