Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 19 April 2022 | 08:18 WIB
Pelabuhan Penyeberangan Sampalan di Nusa Penida, Bali (Antara)

SuaraBali.id - Bupati Klungkung, Bali, I Nyoman Suwirta menginginkan taka dan pungutan retribusi ganda dan pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) setempat di Nusa Penida.

Ditegaskannya bahwa wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi yang ada di Nusa Penida.

"Tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah. Sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa, tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata," kata Suwirta Senin, (19/4/2022).

Saar ini proses pemungutan retribusi, yang selama ini dilakukan di luar pelabuhan, akan dikembalikan ke pelabuhan seperti sebelum pandemi.

Tempat pungutan retribusi tersebut berada di Pelabuhan Sampalan, tepatnya di depan Kantor Camat, Pelabuhan Buyuk, Pelabuhan Banjar Nyuh, dan di Devil’s Tears Lembongan.

"Tiket retribusi ini berlaku selama wisatawan ada di Nusa Penida, baik itu masuk dari Lembongan maupun masuk dari Nusa Besar, tetap berlaku selama berada di kawasan Nusa Penida," tambahnya.

Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan selain berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di kawasan Nusa Penida, yakni sebesar Rp25.000 per orang dewasa dan Rp15.000 per anak-anak.

Pungutan ganda atau liar di kawasan wisata sudah dihentikan karena itu tidak ada dasar hukumnya, baik biaya parkir maupun tiket masuk destinasi wisata.

"Jelas tertera di karcis tidak ada izin usaha parkir. Usahanya juga bukan usaha parkir. Sementara stop dulu untuk pungutan parkir, urus dulu izin parkir sebelum ada izin parkir ke depannya akan bermasalah," ujarnya. (ANTARA)

Load More