SuaraBali.id - Bupati Klungkung, Bali, I Nyoman Suwirta menginginkan taka dan pungutan retribusi ganda dan pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) setempat di Nusa Penida.
Ditegaskannya bahwa wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi yang ada di Nusa Penida.
"Tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah. Sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa, tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata," kata Suwirta Senin, (19/4/2022).
Saar ini proses pemungutan retribusi, yang selama ini dilakukan di luar pelabuhan, akan dikembalikan ke pelabuhan seperti sebelum pandemi.
Tempat pungutan retribusi tersebut berada di Pelabuhan Sampalan, tepatnya di depan Kantor Camat, Pelabuhan Buyuk, Pelabuhan Banjar Nyuh, dan di Devil’s Tears Lembongan.
"Tiket retribusi ini berlaku selama wisatawan ada di Nusa Penida, baik itu masuk dari Lembongan maupun masuk dari Nusa Besar, tetap berlaku selama berada di kawasan Nusa Penida," tambahnya.
Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan selain berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di kawasan Nusa Penida, yakni sebesar Rp25.000 per orang dewasa dan Rp15.000 per anak-anak.
Pungutan ganda atau liar di kawasan wisata sudah dihentikan karena itu tidak ada dasar hukumnya, baik biaya parkir maupun tiket masuk destinasi wisata.
"Jelas tertera di karcis tidak ada izin usaha parkir. Usahanya juga bukan usaha parkir. Sementara stop dulu untuk pungutan parkir, urus dulu izin parkir sebelum ada izin parkir ke depannya akan bermasalah," ujarnya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Jens Raven Janji Timnas Indonesia U-23 Tampil Lebih Sangar dan Kuat di Kalender Kompetisi 2026
-
Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Daerah Indonesia
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tips Nikmati Liburan di Bali, Dijamin Hemat dan Nyaman
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh