Korban begal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal di Lombok Tengah yakni Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu 16/4/2022). Berdasarkan hasil gelar khusus penyidik kepolisian, kasus pembunuhan yang menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan Amaq Sinta dilihat sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Keluarnya SP3 ini memastikan bahwa Amaq Sinta telah bebas. Ia tidak lagi menjadi tersangka atas terbunuhnya dua pelaku begal.
Kuasa hukum Amaq Sinta dari BKBH FH Unram, Joko Jumadi menyampaikan bahwa bebasnya Amaq Sinta memang sudah semestinya dilakukan sejak awal.
"Amaq Sinta ini memang harus dihargai. Tidak pas kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko.
Menurutnya, hukum memang sudah semestinya dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.
Adapun, tambahnya, kasus Amaq Sinta menjadi pelajaran. Kedepannya jangan sampai penetapan status tersangka dilakukan terburu-buru.
"Kita berharap bahwa kepolisian harus berhati-hati menetapkan status sebagai tersangka," jelasnya.
Kontributor: Abdul Goni Ilman Kusuma
Berita Terkait
-
Eks Bupati Lombok Tengah Laporkan Perempuan yang Diduga Merusak Mobil
-
Bahaya, Warga di Lombok Tengah Diimbau Tak Merayakan Malam Tahun Baru Dengan Pikap
-
Mediasi Buntu, Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Penipuan Ketua KPU Lombok Tengah
-
Bawa Senpi dan Beraksi Siang Bolong, Komplotan Begal di Duren Sawit Bacok Pegawai Pom Bensin saat Setor Duit ke Bank
-
Pengendara Motor Ditebas Begal di Sumut, Warga Resah Colek Prabowo: Siang OKP, Malam Begal
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025