Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Minggu, 17 April 2022 | 02:10 WIB
Korban begal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal di Lombok Tengah yakni Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu 16/4/2022). Berdasarkan hasil gelar khusus penyidik kepolisian, kasus pembunuhan yang menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan Amaq Sinta dilihat sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Keluarnya SP3 ini memastikan bahwa Amaq Sinta telah bebas. Ia tidak lagi menjadi tersangka atas terbunuhnya dua pelaku begal.

Kuasa hukum Amaq Sinta dari BKBH FH Unram, Joko Jumadi menyampaikan bahwa bebasnya Amaq Sinta memang sudah semestinya dilakukan sejak awal.

"Amaq Sinta ini memang harus dihargai. Tidak pas kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko.

Menurutnya, hukum memang sudah semestinya dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.

Adapun, tambahnya, kasus Amaq Sinta menjadi pelajaran. Kedepannya jangan sampai penetapan status tersangka dilakukan terburu-buru.

"Kita berharap bahwa kepolisian harus berhati-hati menetapkan status sebagai tersangka," jelasnya.

Kontributor: Abdul Goni Ilman Kusuma

Load More