SuaraBali.id - Murtade atau Amaq Sinta yang jadi tersangka pembunuhan begal di Desa Ganti, Lombok Tengah, NTB, kini telah dibebaskan. Ia resmi bebas setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh Polda NTB.
Mendengar dirinya yang telah dibebaskan, Amaq Sinta tak bisa menahan haru. Ia bahkan tidak sanggup berkata-kata seusai hadir di Konferensi Pers Polda NTB.
"Saya syukur alhamdulillah telah bebas. Perasaan saya senang," ucapnya di Lobi Kapolda NTB.
Saking harunya, Amaq Sinta tidak sanggup meneruskan ucapannya. Sembari menunduk menahan air mata, ia minta maaf kepada media.
"Saya tidak bisa bicara. Maaf ya," tutup Amaq Sinta.
Melalui pernyataan resmi, Sabtu (16/4/22) Kapolda NTB, Djoko Poerwanto, menyampaikan bahwa Amaq Sinta dibebaskan dari kasus pembunuhan yang disangkakan kepadanya.
"Hari ini kita sudah lakukan gelar perkara khusus. Diputuskan dalam gelar perkara khusus bahwa perkara yang bersebab akibat hilangnya nyawa dua orang, berkaitan dengan penetapan tersangka AS. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta, yang dilakukan oleh saudara AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak diketemukannya unsur melawan hukum. Baik secara formil dan materil," ucap Kapolda NTB
Formil yang dimaksud sebagaimana yang ada di pasal 49 ayat 1 KUHP. Untuk materil berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta.
Penghentian kasus Amaq Sinta ini juga disebutkan Kapolda berdasarkan peraturan Kapolri no 6 tahun 2019 pasal 30. Berkaitan tentang penyidikan tindak pidana.
"Kami menyimpulkan bahwa untuk penyidikan kasus tersebut dihentikan, atas nama M alias AS," kata Djoko.
Keluarnya SP3 ini memastikan bahwa Amaq Sinta telah bebas. Ia tidak lagi menjadi tersangka atas terbunuhnya dua pelaku begal.
Kuasa hukum Amaq Sinta dari BKBH FH Unram, Joko Jumadi menyampaikan bahwa bebasnya Amaq Sinta memang sudah semestinya dilakukan sejak awal.
"Amaq Sinta ini memang harus dihargai. Tidak pas kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko.
Menurutnya, hukum memang sudah semestinya dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.
Adapun, tambahnya, kasus Amaq Sinta menjadi pelajaran. Kedepannya jangan sampai penetapan status tersangka dilakukan terburu-buru.
Berita Terkait
-
Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu
-
Nyemulak Jadi Awal Kebangkitan Desa Adat Sade
-
Pascakebakaran, Desa Adat Sade Dikebut Pulih Jelang Peak Season MotoGP
-
167 Bangunan Hangus, Ini 4 Tahap Skenario Pemerintah Pulihkan Desa Adat Sade
-
Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional
-
Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani