SuaraBali.id - Murtade atau Amaq Sinta yang jadi tersangka pembunuhan begal di Desa Ganti, Lombok Tengah, NTB, kini telah dibebaskan. Ia resmi bebas setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh Polda NTB.
Mendengar dirinya yang telah dibebaskan, Amaq Sinta tak bisa menahan haru. Ia bahkan tidak sanggup berkata-kata seusai hadir di Konferensi Pers Polda NTB.
"Saya syukur alhamdulillah telah bebas. Perasaan saya senang," ucapnya di Lobi Kapolda NTB.
Saking harunya, Amaq Sinta tidak sanggup meneruskan ucapannya. Sembari menunduk menahan air mata, ia minta maaf kepada media.
"Saya tidak bisa bicara. Maaf ya," tutup Amaq Sinta.
Melalui pernyataan resmi, Sabtu (16/4/22) Kapolda NTB, Djoko Poerwanto, menyampaikan bahwa Amaq Sinta dibebaskan dari kasus pembunuhan yang disangkakan kepadanya.
"Hari ini kita sudah lakukan gelar perkara khusus. Diputuskan dalam gelar perkara khusus bahwa perkara yang bersebab akibat hilangnya nyawa dua orang, berkaitan dengan penetapan tersangka AS. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta, yang dilakukan oleh saudara AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak diketemukannya unsur melawan hukum. Baik secara formil dan materil," ucap Kapolda NTB
Formil yang dimaksud sebagaimana yang ada di pasal 49 ayat 1 KUHP. Untuk materil berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta.
Penghentian kasus Amaq Sinta ini juga disebutkan Kapolda berdasarkan peraturan Kapolri no 6 tahun 2019 pasal 30. Berkaitan tentang penyidikan tindak pidana.
"Kami menyimpulkan bahwa untuk penyidikan kasus tersebut dihentikan, atas nama M alias AS," kata Djoko.
Keluarnya SP3 ini memastikan bahwa Amaq Sinta telah bebas. Ia tidak lagi menjadi tersangka atas terbunuhnya dua pelaku begal.
Kuasa hukum Amaq Sinta dari BKBH FH Unram, Joko Jumadi menyampaikan bahwa bebasnya Amaq Sinta memang sudah semestinya dilakukan sejak awal.
"Amaq Sinta ini memang harus dihargai. Tidak pas kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko.
Menurutnya, hukum memang sudah semestinya dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.
Adapun, tambahnya, kasus Amaq Sinta menjadi pelajaran. Kedepannya jangan sampai penetapan status tersangka dilakukan terburu-buru.
Berita Terkait
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Kasus Keracunan MBG Dianggap Wajar, Bupati Lombok Tengah: Jangan Dikembang-kembangkan
-
Belasan Tiang Listrik Roboh di Mandalika, Bupati Lombok Tengah Kerahkan 5 OPD
-
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
-
6 Fakta Drama Begal Palsu di Bogor: Viral Ngaku Dirampok, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin