SuaraBali.id - Murtade atau Amaq Sinta yang jadi tersangka pembunuhan begal di Desa Ganti, Lombok Tengah, NTB, kini telah dibebaskan. Ia resmi bebas setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh Polda NTB.
Mendengar dirinya yang telah dibebaskan, Amaq Sinta tak bisa menahan haru. Ia bahkan tidak sanggup berkata-kata seusai hadir di Konferensi Pers Polda NTB.
"Saya syukur alhamdulillah telah bebas. Perasaan saya senang," ucapnya di Lobi Kapolda NTB.
Saking harunya, Amaq Sinta tidak sanggup meneruskan ucapannya. Sembari menunduk menahan air mata, ia minta maaf kepada media.
"Saya tidak bisa bicara. Maaf ya," tutup Amaq Sinta.
Melalui pernyataan resmi, Sabtu (16/4/22) Kapolda NTB, Djoko Poerwanto, menyampaikan bahwa Amaq Sinta dibebaskan dari kasus pembunuhan yang disangkakan kepadanya.
"Hari ini kita sudah lakukan gelar perkara khusus. Diputuskan dalam gelar perkara khusus bahwa perkara yang bersebab akibat hilangnya nyawa dua orang, berkaitan dengan penetapan tersangka AS. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta, yang dilakukan oleh saudara AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak diketemukannya unsur melawan hukum. Baik secara formil dan materil," ucap Kapolda NTB
Formil yang dimaksud sebagaimana yang ada di pasal 49 ayat 1 KUHP. Untuk materil berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta.
Penghentian kasus Amaq Sinta ini juga disebutkan Kapolda berdasarkan peraturan Kapolri no 6 tahun 2019 pasal 30. Berkaitan tentang penyidikan tindak pidana.
"Kami menyimpulkan bahwa untuk penyidikan kasus tersebut dihentikan, atas nama M alias AS," kata Djoko.
Keluarnya SP3 ini memastikan bahwa Amaq Sinta telah bebas. Ia tidak lagi menjadi tersangka atas terbunuhnya dua pelaku begal.
Kuasa hukum Amaq Sinta dari BKBH FH Unram, Joko Jumadi menyampaikan bahwa bebasnya Amaq Sinta memang sudah semestinya dilakukan sejak awal.
"Amaq Sinta ini memang harus dihargai. Tidak pas kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko.
Menurutnya, hukum memang sudah semestinya dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.
Adapun, tambahnya, kasus Amaq Sinta menjadi pelajaran. Kedepannya jangan sampai penetapan status tersangka dilakukan terburu-buru.
Berita Terkait
-
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
-
6 Fakta Drama Begal Palsu di Bogor: Viral Ngaku Dirampok, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor
-
Drama Begal Palsu: Pria Ini Ngaku Dipepet 4 Pelaku, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor
-
Polisi Pasang Videotron Dan Ajak Keluarga Emil Audero Nobar Piala Dunia 2026
-
Soroti Pernikahan Dini di Lombok, Wamen Veronica Tan Prihatin: Itu Awal Penderitaan Anak
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026