SuaraBali.id - Murtade atau Amaq Sinta yang jadi tersangka pembunuhan begal di Desa Ganti, Lombok Tengah, NTB, kini telah dibebaskan. Ia resmi bebas setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh Polda NTB.
Mendengar dirinya yang telah dibebaskan, Amaq Sinta tak bisa menahan haru. Ia bahkan tidak sanggup berkata-kata seusai hadir di Konferensi Pers Polda NTB.
"Saya syukur alhamdulillah telah bebas. Perasaan saya senang," ucapnya di Lobi Kapolda NTB.
Saking harunya, Amaq Sinta tidak sanggup meneruskan ucapannya. Sembari menunduk menahan air mata, ia minta maaf kepada media.
"Saya tidak bisa bicara. Maaf ya," tutup Amaq Sinta.
Melalui pernyataan resmi, Sabtu (16/4/22) Kapolda NTB, Djoko Poerwanto, menyampaikan bahwa Amaq Sinta dibebaskan dari kasus pembunuhan yang disangkakan kepadanya.
"Hari ini kita sudah lakukan gelar perkara khusus. Diputuskan dalam gelar perkara khusus bahwa perkara yang bersebab akibat hilangnya nyawa dua orang, berkaitan dengan penetapan tersangka AS. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta, yang dilakukan oleh saudara AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak diketemukannya unsur melawan hukum. Baik secara formil dan materil," ucap Kapolda NTB
Formil yang dimaksud sebagaimana yang ada di pasal 49 ayat 1 KUHP. Untuk materil berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta.
Penghentian kasus Amaq Sinta ini juga disebutkan Kapolda berdasarkan peraturan Kapolri no 6 tahun 2019 pasal 30. Berkaitan tentang penyidikan tindak pidana.
"Kami menyimpulkan bahwa untuk penyidikan kasus tersebut dihentikan, atas nama M alias AS," kata Djoko.
Keluarnya SP3 ini memastikan bahwa Amaq Sinta telah bebas. Ia tidak lagi menjadi tersangka atas terbunuhnya dua pelaku begal.
Kuasa hukum Amaq Sinta dari BKBH FH Unram, Joko Jumadi menyampaikan bahwa bebasnya Amaq Sinta memang sudah semestinya dilakukan sejak awal.
"Amaq Sinta ini memang harus dihargai. Tidak pas kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko.
Menurutnya, hukum memang sudah semestinya dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.
Adapun, tambahnya, kasus Amaq Sinta menjadi pelajaran. Kedepannya jangan sampai penetapan status tersangka dilakukan terburu-buru.
Berita Terkait
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok
-
Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri