SuaraBali.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri dari keanggotaan asosiasi pengacara PERADI. Hal ini dibenarkan oleh ketua PERADI Otto Hasibuan.
Menurutnya Hotman Paris telah mengumumkan mundur dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (14/4/2022).
Namun demikan Otto Hasibuan mengatakan apa alasan Hotman Paris hengkang dari organisasi advokat Indonesia tersebut.
Hotman Paris pun blak-blakan menjawab perihal pengunduran dirinya dari PERADI.
"Saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain," jelas Hotman Paris Hutapea di Instagram, Jumat (15/4/2022).
Hotman Paris pun menunjukkan kartu keanggotaan barunya yang mana dikatakan bahwa organisasi barunya ini sudah sudah berdiri sejak lama dan disahkan Menteri Hukum dan HAM.
"Jadi Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," ujarnya.
Menurut Hotman Paris salah satu kehebatan dari lembaga tersebut ialah telah banyak melatih banyak advokat. Sehingga ini menjadi salah satu poin pertimbangan sang pengacara.
Kendati demikian terkait alasan Hotman Paris mengundurkan diri dari PERADI, Hotman tak mau mengutarakan.
"Mengenai alasan kenapa saya keluar, itu tidak perlu saya uraikan. Ada waktunya, karena saya adalah pribadi yang kondusif," ujarnya memaparkan.
Sedangkan Otto Hasibuan telah memberikan klarifikasi terkait hengkangnya Hotman Paris Hutapea. Disebutkan bahwa PERADI masih mempertimbangkan meski surat sudah dilayangkan.
"Pengunduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto Hasibuan dikutip dari Antara.
Menurutnya semua advokat itu wajib menjadi anggota PERADI.
Berita Terkait
-
Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
-
Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang
-
Nikmati Ramadan Lebih Hemat dengan BRI Kartu Kredit, Debit, dan BRImo
-
Sambut Lebaran 2026, BRI Hadirkan Layanan Perbankan di Cabang dan Kanal Digital 24 Jam
-
BRI Hadirkan Kredit Mobil dan EV via Super Apps BRImo, Bunga Mulai 2,85%
-
Maknai Tahun Kuda Api, BRI Imlek Prosperity 2026 Perkuat Layanan Wealth Management Nasabah