SuaraBali.id - Perseteruan antara Ruben Onsu dan Benny Sujono memasuki babak baru. Perseteruan perebutan merek dagang tersebut bermula ketika Ruben Onsu menggugatan merek dagang milik Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2018. Keputusan itu didasari karena merek dagang milik Benny Sujono mirip dengan merek dagangnya.
Gugatan Ruben Onsu sebenarnya sudah ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Tidak puas dengan putusan tersebut, Ruben Onsu kembali menggugat Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta, tetapi gugatan tersebut juga tolak.
Lalu ia menggugat Benny Sujono di Mahkamah Agung, namun lagi - lagi, gugatan tersebut ditolak.
Namun kini akhirnya berbalik, giliran Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta. Dalam Gugatannya tersebut, Ruben Onsu digugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksankan dengan seketika dan sekaligus.
Inilah kronologi perseteruan tersebut :
Sebelumnya, antara keduanya terjalin hubungan kerjasama yang baik dalam menjalankan usaha makan ayam geprek. Namun, setelah berjalannya waktu, mereka berdua bedah kongsi, akhirnya pada 25 September 2018 Ruben Onsu menggugat Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta.
Gugatan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga jakarta. Lantas Ruben Onsu kembali menggugat Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta pada 23 Agustus 2019.
Akan tetapi lagi - lagi hakim menolak gugatannya.
Tidak sampai di situ, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan mengenai merek dagangnya tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan Ruben Onsu juga ditolak oleh pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut.
Bahkan, Mahkamah Agung meminta pendaftaran hak milik Ruben Onsu dibatalkan.
Dalam putusan MA tersebut tertulis, "menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya".
Bersamaan dengan putusan tersebut, MA mengabulkan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Berdasarkan putusan tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono menjadi pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu". Setelah MA mengeluarkan putusan tersebut, permohonan merek dagang Geprek Bensu dibatalkan oleh Ditjen HKI.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan merek dagang milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Kini, giliran Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta pada 23 Maret 2022. Dalam gugatannya, Benny Sujono meminta Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
Berita Terkait
-
Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
-
Betrand Peto Habiskan Natal Bareng Ruben Onsu, Sarwendah Beri Respons Adem
-
Betrand Peto Tak Ada di Potret Perayaan Natal Keluarga Sarwendah, Pilih Bareng Ruben Onsu?
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan