SuaraBali.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa orangtua Gala Sky Ardiansyah.
Adapun vonis terhadap Tubagus Joddy disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, Senin (11/4/2022).
Warganet pun banyak yang menanggapi seputar pro-kontra vonis Tubagus Joddy.
Diantara mereka ada yang keberatan lantaran vonis hukuman lima tahun penjara untuk Tubagus Joddy terlalu ringan.
"Terlalu sedikit, kalau boleh 20 tahun lah," komentar netizen.
"Kok cuma lima tahun????? Dua nyawa loh yang meninggal!!!! Paraah," imbuh warganet yang lain.
Tapi ada juga warganet yang memberikan support untuk Tubagus Joddy. Apalagi, sopir Vanessa Angel itu selama ini bertanggungjawab terhadap kesalahannya dan tidak memberikan pembelaan terkait kesalahannya.
Bahkan, ucapan Tubagus Joddy terkait 'tukar nyawa' membuat netizen menghargai sikap Joddy.
"Tapi dia bertanggungjawab banget loh. Ga mengelak, kooperatif banget, malah berkali-kali minta maaf, dan sempet ngomong kalo bisa malah nyawanya aja yang hilang jangan sampai nyawa orang tua Gala. Sampe kurus banget juga. Sampai kapanpun bakal jadi nightmare-nya dia si kejadian ini," komentar warganet.
"Bener banget bakalan trauma seumur hidup dia," timpal netizen yang lain.
"Iya jody kan deket sama alm Vanes Bibi, ke Uti, Dai, Frans pun deket. Dia lalai tapi mengakui," imbuh lainnya.
"Itulah bukti almarhumah dan almarhum adalah orang baik.. Joddy ikhlas menerima dan menjalani hukuman karena Joddy tahu majikannya orang baik yang menganggapnya adalah keluarga," ujar warganet.
Diberitakan sebelumnya, ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan telah menyampaikan vonis hukuman untuk sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, yakni Tubagus Joddy.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin (11/4/2022).
Majelis hakim menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.
Tubagus Joddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Curhatan Hati Gala Sky Rayakan Lebaran, Ingin Vanessa Angel Hidup Lagi
-
Fuji Diejek Jelek TikToker Malaysia, Psikolog Lita Gading Pasang Badan: yang Penting Populer
-
Beda Sikap Thariq Halilintar dan Verrell Bramasta saat Fuji Ziarah Makam Vanessa Angel
-
Ziarah Makam Vanessa Angel saat Lebaran, Penampilan Fuji Jadi Perbincangan
-
3 Figur Publik Dicap Mertua Idaman, Perlakuannya ke Menantu Tuai Decak Kagum
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem