SuaraBali.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa orangtua Gala Sky Ardiansyah.
Adapun vonis terhadap Tubagus Joddy disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, Senin (11/4/2022).
Warganet pun banyak yang menanggapi seputar pro-kontra vonis Tubagus Joddy.
Diantara mereka ada yang keberatan lantaran vonis hukuman lima tahun penjara untuk Tubagus Joddy terlalu ringan.
"Terlalu sedikit, kalau boleh 20 tahun lah," komentar netizen.
"Kok cuma lima tahun????? Dua nyawa loh yang meninggal!!!! Paraah," imbuh warganet yang lain.
Tapi ada juga warganet yang memberikan support untuk Tubagus Joddy. Apalagi, sopir Vanessa Angel itu selama ini bertanggungjawab terhadap kesalahannya dan tidak memberikan pembelaan terkait kesalahannya.
Bahkan, ucapan Tubagus Joddy terkait 'tukar nyawa' membuat netizen menghargai sikap Joddy.
"Tapi dia bertanggungjawab banget loh. Ga mengelak, kooperatif banget, malah berkali-kali minta maaf, dan sempet ngomong kalo bisa malah nyawanya aja yang hilang jangan sampai nyawa orang tua Gala. Sampe kurus banget juga. Sampai kapanpun bakal jadi nightmare-nya dia si kejadian ini," komentar warganet.
"Bener banget bakalan trauma seumur hidup dia," timpal netizen yang lain.
"Iya jody kan deket sama alm Vanes Bibi, ke Uti, Dai, Frans pun deket. Dia lalai tapi mengakui," imbuh lainnya.
"Itulah bukti almarhumah dan almarhum adalah orang baik.. Joddy ikhlas menerima dan menjalani hukuman karena Joddy tahu majikannya orang baik yang menganggapnya adalah keluarga," ujar warganet.
Diberitakan sebelumnya, ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan telah menyampaikan vonis hukuman untuk sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, yakni Tubagus Joddy.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin (11/4/2022).
Majelis hakim menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.
Berita Terkait
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Sering Masuk TV, Fuji Ungkap Alasan Tak Arahkan Gala Sky Jadi Artis
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Dituding Abaikan Gala Sky, Fuji: Keluargaku Happy, Kamu Gak Diajak
-
Dituduh Lebih Sibuk Liburan dengan Anak Erika Carlina Dibanding Sama Gala, Fuji Beri Balasan Menohok
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai