SuaraBali.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa orangtua Gala Sky Ardiansyah.
Adapun vonis terhadap Tubagus Joddy disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, Senin (11/4/2022).
Warganet pun banyak yang menanggapi seputar pro-kontra vonis Tubagus Joddy.
Diantara mereka ada yang keberatan lantaran vonis hukuman lima tahun penjara untuk Tubagus Joddy terlalu ringan.
"Terlalu sedikit, kalau boleh 20 tahun lah," komentar netizen.
"Kok cuma lima tahun????? Dua nyawa loh yang meninggal!!!! Paraah," imbuh warganet yang lain.
Tapi ada juga warganet yang memberikan support untuk Tubagus Joddy. Apalagi, sopir Vanessa Angel itu selama ini bertanggungjawab terhadap kesalahannya dan tidak memberikan pembelaan terkait kesalahannya.
Bahkan, ucapan Tubagus Joddy terkait 'tukar nyawa' membuat netizen menghargai sikap Joddy.
"Tapi dia bertanggungjawab banget loh. Ga mengelak, kooperatif banget, malah berkali-kali minta maaf, dan sempet ngomong kalo bisa malah nyawanya aja yang hilang jangan sampai nyawa orang tua Gala. Sampe kurus banget juga. Sampai kapanpun bakal jadi nightmare-nya dia si kejadian ini," komentar warganet.
"Bener banget bakalan trauma seumur hidup dia," timpal netizen yang lain.
"Iya jody kan deket sama alm Vanes Bibi, ke Uti, Dai, Frans pun deket. Dia lalai tapi mengakui," imbuh lainnya.
"Itulah bukti almarhumah dan almarhum adalah orang baik.. Joddy ikhlas menerima dan menjalani hukuman karena Joddy tahu majikannya orang baik yang menganggapnya adalah keluarga," ujar warganet.
Diberitakan sebelumnya, ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan telah menyampaikan vonis hukuman untuk sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, yakni Tubagus Joddy.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin (11/4/2022).
Majelis hakim menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.
Berita Terkait
-
Dituding Abaikan Gala Sky, Fuji: Keluargaku Happy, Kamu Gak Diajak
-
Dituduh Lebih Sibuk Liburan dengan Anak Erika Carlina Dibanding Sama Gala, Fuji Beri Balasan Menohok
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto