SuaraBali.id - Kerabat dari mantan Sekda Buleleng berinisial DRG dijadikan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
Penetapan DRG sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dari terdakwa Dewa Ketut Puspaka yang pada hari Jumat, 8 April 2022.
Proses ini memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.
"Tersangka ini pekerjaannya swasta dan merupakan keluarga dari mantan Sekda Buleleng yang sudah dipidana duluan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi Minggu (10/4/2022).
Penyidikan terhadap DGR telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Untuk sementara, kata Luga tersangka DRG tidak dilakukan penahanan.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Tentunya hal itu diatur dalam syarat subyektif dan obyektif dari penahanan. Bila nantinya memenuhi syarat tersebut maka akan dilakukan penahanan oleh penyidik," katanya.
Tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa Dewa Ketut Puspaka.
Mereka diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Hal tersebut berkaitan dengan proses perijinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
Selain itu penyidik menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pengiriman via transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
“Dalam hal pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR," kata Luga.
Adapun temuan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar rupiah dimana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati DGR.
Ia mengatakan atas dasar temuan bukti tersebut, DGR ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi yang sebagian besar merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Qlola Mobile BRI Hadirkan Kemudahan Pantau Keuangan Perusahaan secara Real-Time
-
Pria di Klungkung Berakhir Babak Belur Dihajar Saat Ngopi
-
Nikmati Promo Spesial Cashback BRI di Hari Sumpah Pemuda Pakai QRIS BRImo
-
Perkuat Nilai bagi Pemegang Saham, BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
Ini Identitas Dua Bule Prancis Pemeran Video Syur Berdurasi 13 Menit yang Hebohkan Bali