SuaraBali.id - Pria 45 tahun berinisial DPB akhirnya ditahan polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Pria yang tinggal di sebuah desa di Kecamatan Sawan, Buleleng ini dijebloskan ke sel tahanan setelah polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng mengantongi bukti hasil Visum Et Revertum (VER) yang dikeluarkan RSUD Buleleng.
Selama dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibu kandung korban berinsial IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) dan Pekerja sosial.
“Setelah dilakukan penyidikan ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada serta hasil vium et revertum, maka terhadap terduga pelaku telah diamankan pada tanggal 6 April 2022 untuk 20 hari ke depan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (8/4/2022), dilansir BeritaBali.com--jaringan SuaraBali.id.
Tidak hanya mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti pendukung ikut diamankan. Di antaranya satu potong baju kaus warna putih, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong BH warna biru, dan hasil visut et revertum.
Atas perbuatan biadabnya terhadap anak kandungnya berusia 14 tahun, DPBK disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi; setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak -anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” tandas AKBP Andrian Pramudianto.
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi atas ditahannya pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Sawan.
“Dengan ditangkapnya pemperkosa putri kandungnya sebagai korban kejahatan seksual, korban kejahatan serangan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Polres Buleleng dengan dedikasi dan atas kerja kerasnya sehingga terungkap kasus ini,” ujar Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait berharap, kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak terutama terhadap anak kandungnya sendiri, tidak boleh terjadi di Buleleng. Caranya dengan bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Pemerasan hingga Pencucian Uang, Eks Sekda Buleleng Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun
Masih menurut Arist Merdeka Sirait, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan terbongkarnya kasus ini, Komnas Perlindungan anak mendukung kepolisian untuk menerapkan UU No 17/2016 tentang penerapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua dari UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi 20 tahun penjara karena dilakukan oleh orang tua kandung.
“Komnas Perlindungan Anak Mendukung mengajak semua pihak masyarakat di Buleleng bahu membahu menyelamtakan anak-anak dari kejahatan predator seksual dengan komitmen dan pendekatan berkeadilan,” tandasnya.
Sebelumnya DPB dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga tak berdaya. Peristiwa itu terjadi Sabtu 26 Maret 2022, sekitar pukul 00.30 WITA saat korban sedang tidur. Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke Unit PPA Polres Buleleng.
Berita Terkait
-
Pemerasan hingga Pencucian Uang, Eks Sekda Buleleng Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun
-
Miris! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Umur 7 Tahun dan Ngaku Khilaf, Publik: Hukum Mati!
-
Adopsi Teknologi Tinggi, Bandara Bali Utara Akan Hadir di Metaverse
-
Perkampungan Muslim yang Ada di Bali Mulai di Klungkung Hingga Buleleng
-
Vonis Mati Terhadap Herry Wirawan Tidak Penuhi Kebutuhan Korban,Hanya Bermuatan Emosi Publik
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa