Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 08 April 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi sel tahanan (shutterstock)

SuaraBali.id - Pria 45 tahun berinisial DPB akhirnya ditahan polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Pria yang tinggal di sebuah desa di Kecamatan Sawan, Buleleng ini dijebloskan ke sel tahanan setelah polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng mengantongi bukti hasil Visum Et Revertum (VER) yang dikeluarkan RSUD Buleleng.

Selama dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibu kandung korban berinsial IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) dan Pekerja sosial.

“Setelah dilakukan penyidikan ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada serta hasil vium et revertum, maka terhadap terduga pelaku telah diamankan pada tanggal 6 April 2022 untuk 20 hari ke depan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (8/4/2022), dilansir BeritaBali.com--jaringan SuaraBali.id.

Tidak hanya mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti pendukung ikut diamankan. Di antaranya satu potong baju kaus warna putih, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong BH warna biru, dan hasil visut et revertum.

Baca Juga: Pemerasan hingga Pencucian Uang, Eks Sekda Buleleng Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun

Atas perbuatan biadabnya terhadap anak kandungnya berusia 14 tahun, DPBK disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi; setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak -anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” tandas AKBP Andrian Pramudianto.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi atas ditahannya pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Sawan.

“Dengan ditangkapnya pemperkosa putri kandungnya sebagai korban kejahatan seksual, korban kejahatan serangan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Polres Buleleng dengan dedikasi dan atas kerja kerasnya sehingga terungkap kasus ini,” ujar Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka Sirait berharap, kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak terutama terhadap anak kandungnya sendiri, tidak boleh terjadi di Buleleng. Caranya dengan bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Miris! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Umur 7 Tahun dan Ngaku Khilaf, Publik: Hukum Mati!

Masih menurut Arist Merdeka Sirait, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan terbongkarnya kasus ini, Komnas Perlindungan anak mendukung kepolisian untuk menerapkan UU No 17/2016 tentang penerapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua dari UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi 20 tahun penjara karena dilakukan oleh orang tua kandung.

“Komnas Perlindungan Anak Mendukung mengajak semua pihak masyarakat di Buleleng bahu membahu menyelamtakan anak-anak dari kejahatan predator seksual dengan komitmen dan pendekatan berkeadilan,” tandasnya.

Sebelumnya DPB dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga tak berdaya. Peristiwa itu terjadi Sabtu 26 Maret 2022, sekitar pukul 00.30 WITA saat korban sedang tidur. Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke Unit PPA Polres Buleleng.

Load More