SuaraBali.id - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (4/3/2022).
Putusan Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro tersebut, sekaligus mengabulkan banding hukuman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebelumnya dalam putusan di PN Bandung, Herry divonis pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," katanya seperti dikutip Antara.
Hakim Herri juga memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung, selain itu Herry Wirawan juga diputuskan tetap ditahan.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Tak hanya vonis mati, Herry diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Dengan demikian, vonis tersebut menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Sempat Lolos, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Kembali Terjerat Hukuman Mati
Untuk diketahui, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa (15/2/2022). Putusan tersebut sekaligus menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.
Kemudian pada Senin (21/2/2022), jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung. Jaksa menilai kejahatan Herry kejahatan yang sangat serius. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali? Ini Respons Gubernur Koster
-
BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna Catat Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Empat Jam Terombang-ambing di Laut, Tangis Aula Pecah Saat Menemukan Sahabatnya Tak Bernyawa
-
Update Kebakaran KMP Putri Yasmin: Korban Selamat Terus Bertambah, 39 Penumpang Baru Tiba di Lembar
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, Tim SAR Temukan 5 Perahu Karet Tanpa Awak di Lokasi