SuaraBali.id - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (4/3/2022).
Putusan Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro tersebut, sekaligus mengabulkan banding hukuman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebelumnya dalam putusan di PN Bandung, Herry divonis pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," katanya seperti dikutip Antara.
Hakim Herri juga memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung, selain itu Herry Wirawan juga diputuskan tetap ditahan.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Tak hanya vonis mati, Herry diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Dengan demikian, vonis tersebut menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Sempat Lolos, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Kembali Terjerat Hukuman Mati
Untuk diketahui, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa (15/2/2022). Putusan tersebut sekaligus menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.
Kemudian pada Senin (21/2/2022), jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung. Jaksa menilai kejahatan Herry kejahatan yang sangat serius. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Hanya Untuk Nasabah BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup
-
DPRD NTB Minta Seluruh Pimpinan dan Pengajar Ponpes Tes Kejiwaan
-
Rekor Baru! 4 Bulan Tanpa Hujan, Wilayah Ini Jadi Paling Kering di Bali
-
Kakek 57 Tahun di Sumbawa Dicokok Polisi Usai Dilaporkan Cabuli Bocah 5 Tahun