SuaraBali.id - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (4/3/2022).
Putusan Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro tersebut, sekaligus mengabulkan banding hukuman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebelumnya dalam putusan di PN Bandung, Herry divonis pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," katanya seperti dikutip Antara.
Hakim Herri juga memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung, selain itu Herry Wirawan juga diputuskan tetap ditahan.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Tak hanya vonis mati, Herry diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Dengan demikian, vonis tersebut menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Sempat Lolos, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Kembali Terjerat Hukuman Mati
Untuk diketahui, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa (15/2/2022). Putusan tersebut sekaligus menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.
Kemudian pada Senin (21/2/2022), jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung. Jaksa menilai kejahatan Herry kejahatan yang sangat serius. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Populasi Lansia di Bali Melonjak, Penduduk Usia Produktif Berkurang
-
50 Bikkhu Akan Berjalan dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak
-
Gerebek Penginapan di Kuta, 26 WNA Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online dan Penyekapan
-
108 Desa di Bali Kini Dikepung Ribuan BTS, Wilayah Blank Spot Semakin Minim
-
Tawarkan Jasa Prostitusi Online Ilegal di Bali, Tiga WNA Diamankan Imigrasi