Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 02 April 2022 | 08:00 WIB
Mantan Politikus Angelina Sondakh memberikan keterangan kepada awak media saat berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun ia tidak membayar penuh uang pengganti sejumlah Rp 4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp 13.354.000.000.

Hal itu membuatnya mendapatkan tambahan hukuman 4 bulan 5 hari penjara. Namun karena remisi yang diberikan kepada setiap napi dengan 10 tahun penjara, ia mendapatkan pemotongan selama 3 bulan.

Kontributor : Sekar Sari

Load More