SuaraBali.id - Untuk mencoba makan di restoran melayang "Lounge In The Sky" Jakarta, anda harus bersedia merogoh kocek setidaknya Rp1,6 Juta rupiah. Makan di atas ketinggian akan memacu adrenalin oleh sebab itu tak semua orang bisa mencoba sensasi ini.
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan tamu. Menurut Director DITS Asia, Plat Ong, mengatakan tamu yang diizinkan makan di ketinggian hanya mereka yang sudah berusia minimal 17 tahun, tinggi minimal 145 cm dan berat maksimal 150 kilogram.
"Kalau di bawah 145 cm, takutnya sabuk tidak terlalu kencang dan bisa longgar," kata Plat kepada media dalam pembukaan Lounge In The Sky, Senin (28/3/2022).
Selain itu tamu juga harus dalam kondisi sehat. Mereka akan menandatangani surat keterangan untuk menyatakan tak mengidap penyakit kronis, penyakit jantung, darah tinggi, atau sakit tulang punggung.
Demikian pula ibu hamil juga tidak boleh menaiki platform ini. Tamu restoran harus menaati aturan demi keselamatan bersama, seperti dilarang merokok di udara, termasuk rokok elektrik. Maka, tak ada asbak yang disediakan di meja restoran.
Apabila kebelet buang air saat berada di langit Jakarta, sebab setiap tamu akan diberi waktu khusus untuk ke toilet menjelang keberangkatan.
Restoran melayang ini bisa jadi diturunkan secara darurat bila ada kondisi yang mendesak seperti menangani kondisi medis tamu. Idealnya, platform melayang ini diangkat dengan crane hingga ketinggian 50 meter.
Apabila cuaca buruk seperti angin kencang dan hujan, platform akan diturunkan hingga 25 meter. Setelah cuaca kembali mendukung, restoran kembali dinaikkan ke tinggi semula.
Pada Senin (28/3/2022), platform sempat diturunkan karena hujan turun mendadak. Namun tak lama setelah itu, restoran kembali ke ketinggian 50 meter karena hujan segera berhenti.
Restoran melayang yang saat ini akan beroperasi hingga Desember 2022 menyediakan 32 bangku, dibagi dalam delapan meja yang dikelilingi empat bangku. Model restoran dalam Lounge In The Sky berbeda dengan Dinner In The Sky di mana pengunjung duduk mengelilingi bar berbentuk persegi.
Karena dibagi-bagi dalam kursi dan meja bundar, tamu bisa mendapatkan lebih banyak privasi dan bisa menerapkan pembatasan jarak dengan orang lain. Untuk reservasi, Anda harus memesan minimal dua orang yang akan ditempatkan di meja yang sama.
"Satu meja ada empat kursi, maka minimal reservasi dua orang, alasannya kami tak mencampur tempat duduk dengan orang lain," katanya.
Bagi Anda yang takut ketinggian, disarankan untuk memilih kursi di bagian dalam yang lebih dekat dengan platform bar. Di situ, Anda bisa berpegangan dengan besi yang menghubungkan platform dengan area dapur.
Tapi, latar belakang yang lebih menarik untuk berfoto didapat bila memilih kursi bagian luar. Jika Anda mengincar angle foto atau video yang menarik, pertimbangkan untuk memilih kursi bagian luar meski mungkin terasa lebih menegangkan untuk mereka yang takut ketinggian.
Ong punya kiat agar pengalaman makan di ketinggian terasa maksimal. Kenakan baju yang nyaman.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Uang Palsu Beredar di Lombok, Ini Wajah Pelaku yang Ditangkap
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Bukan Sekadar Lari, Ini Cara Unik Bali Promosikan Destinasi Wisata yang Belum Banyak Diketahui