SuaraBali.id - Ombudsman Bali menerima Hibah Aset Pemerintah Provinsi Bali berupa gedung dan tanah. Meski menerima hibah aset tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab pun berterima kasih atas pemberian ini.
Hibah Aset dari Pemprov Bali tersebut berupa gedung dan tanah. Kata dia, Pemprov Bali memberikan bantuan gedung dan tanah yang luasnya 900 meter persegi, tapi secara keseluruhan total 10 are.
"Kalau misalnya per 1 are Rp1 miliar, ada 10 are jadi Rp10 miliar, ditambah gedung Rp3 miliar. Saya terimakasih banyak ke Gubernur Bali beserta jajaran karena kami manfaatkan untuk kepentingan Bali," kata Umar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Bali, Selasa (23/3/2022).
Namun meski mendapat Hibah, Umar mengatakan bahwa pihaknya akan tetap kritis. Menurutnya Ombudsman Bali akan tetap menjaga marwah Lembaga dan tidak kehilangan daya kritis.
"Terkait mempengaruhi atau tidaknya sebuah kritikan karena penerimaan hibah aset ini, sudah dipastikan bahwa tidak boleh kehilangan daya kritis, sejauh ini kami tidak kehilangan daya kritis, memberikan kritik terukur bukan kritik yang sembrono dan menjaga marwah lembaga," ujarnya.
Menurutnya sebagai Lembaga negara, pengungkapan kritik bisa dilakukan secara terukur. Dan menurutnya selama ini Ombudsman Perwakilan Bali mengungkapkan kritik cukup pedas dan bisa direspons dengan baik.
Ia juga berpadangan berapapun yang diberi Pemprov dan apapun bentuknya tidak mungkin menghilangkan daya kritis Ombudsman. Adapun bentuk kritik tersebut tergantung dari dinamika di masyarakat kemudian melalui pemberitaan.
"Kepada pemerintah, terutama kepada terkait infrastruktur dan juga kebutuhan dasar. Dengan cara-cara terukur supaya tidak merasa diserang, dirusak moral bekerja nya, itu yang perlu dijaga," ucapnya.
Untuk saat ini fokus nya memantau jalannya pengendalian minyak goreng agar bisa teratasi dan dikendalikan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bali Dilanda Banjir, Nana Mirdad Sentil Pemprov Kelola Uang Pajak dengan Benar
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
-
Kejar Emisi Bersih 2045, Tahun Depan Pegawai Pemprov Bali Mesti Gunakan Kendaraan Berikut Ini
-
Pusing Tiap Hari Kena Macet, Nana Mirdad Protes ke Pemprov Bali: Ini Lebih Parah dari Jakarta!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran