SuaraBali.id - Ombudsman Bali menerima Hibah Aset Pemerintah Provinsi Bali berupa gedung dan tanah. Meski menerima hibah aset tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab pun berterima kasih atas pemberian ini.
Hibah Aset dari Pemprov Bali tersebut berupa gedung dan tanah. Kata dia, Pemprov Bali memberikan bantuan gedung dan tanah yang luasnya 900 meter persegi, tapi secara keseluruhan total 10 are.
"Kalau misalnya per 1 are Rp1 miliar, ada 10 are jadi Rp10 miliar, ditambah gedung Rp3 miliar. Saya terimakasih banyak ke Gubernur Bali beserta jajaran karena kami manfaatkan untuk kepentingan Bali," kata Umar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Bali, Selasa (23/3/2022).
Namun meski mendapat Hibah, Umar mengatakan bahwa pihaknya akan tetap kritis. Menurutnya Ombudsman Bali akan tetap menjaga marwah Lembaga dan tidak kehilangan daya kritis.
"Terkait mempengaruhi atau tidaknya sebuah kritikan karena penerimaan hibah aset ini, sudah dipastikan bahwa tidak boleh kehilangan daya kritis, sejauh ini kami tidak kehilangan daya kritis, memberikan kritik terukur bukan kritik yang sembrono dan menjaga marwah lembaga," ujarnya.
Menurutnya sebagai Lembaga negara, pengungkapan kritik bisa dilakukan secara terukur. Dan menurutnya selama ini Ombudsman Perwakilan Bali mengungkapkan kritik cukup pedas dan bisa direspons dengan baik.
Ia juga berpadangan berapapun yang diberi Pemprov dan apapun bentuknya tidak mungkin menghilangkan daya kritis Ombudsman. Adapun bentuk kritik tersebut tergantung dari dinamika di masyarakat kemudian melalui pemberitaan.
"Kepada pemerintah, terutama kepada terkait infrastruktur dan juga kebutuhan dasar. Dengan cara-cara terukur supaya tidak merasa diserang, dirusak moral bekerja nya, itu yang perlu dijaga," ucapnya.
Untuk saat ini fokus nya memantau jalannya pengendalian minyak goreng agar bisa teratasi dan dikendalikan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bali Dilanda Banjir, Nana Mirdad Sentil Pemprov Kelola Uang Pajak dengan Benar
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
-
Kejar Emisi Bersih 2045, Tahun Depan Pegawai Pemprov Bali Mesti Gunakan Kendaraan Berikut Ini
-
Pusing Tiap Hari Kena Macet, Nana Mirdad Protes ke Pemprov Bali: Ini Lebih Parah dari Jakarta!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel