SuaraBali.id - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, turun dari level 3 menjadi level 1. Penurunan status PPKM Kota Mataram itu sesuai hasil webinar nasional PPKM luar Pulau Jawa-Bali yang dipimpin langsung Menko Perekonomian yang menyebutkan Provinsi NTB satu-satunya provinsi di Indonesia berstatus PPKM level satu.
"Dengan demikian, secara otomatis Kota Mataram saat ini sudah turun status menjadi PPKM Level 1," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Senin (14/3/2022).
Adapun beberapa indikator keberhasilan tersebut adalah karena turun status antara lain temuan kasus positif COVID-19 setiap hari sudah turun signifikan. Bahkan pada Sabtu (12/3/2022) tidak ditemukan kasus baru positif COVID-19.
Meskipun pada hari berikutnya Minggu (13/3/2022) ditemukan lima kasus positif, namun ada 40 orang dinyatakan sembuh. Selain itu, kegiatan pelacakan kontak juga telah dilaksanakan sesuai standar Kementerian Kesehatan dan WHO yakni satu kasus positif dilakukan pelacakan 15-20 orang.
"Selain itu cakupan vaksinasi di Kota Mataram dosis kedua sudah mencapai 87,27 persen, begitu juga dengan vaksinasi anak dan lansia sudah di atas 80 persen," katanya.
Ia mengatakan penurunan level PPKM Kota Mataram hendaknya menjadi motivasi bersama agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) terutama masker.
"Harapan kita masyarakat bisa kooperatif mempertahankan status Kota Mataram agar tetap berada di status PPKM Level 1, agar aktivitas masyarakat bisa berjalan secara 'new normal' tapi tetap disiplin prokes," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Potensi Perdagangan Karbon di Bali Rp1,7 Triliun
-
Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air
-
Kasus Rudapaksa di Gili Trawangan: Kejaksaan Tahan WN Korea Selatan
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang